Lantik Komisi Banding dan Merek, Menkumham Ingatkan Prinsip Kehati-Hatian dan Percepatan Pelayanan Investor Nasional

Menkumham Yasonna melantik anggota Komisi Banding Paten dan anggota Komisi Banding Merek, Rabu (19/5/2021).

Jakarta, Exposetimur.com _ Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan anggota Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait penolakan permohonan paten serta merek. Hal itu disampaikan Yasonna saat melantik anggota Komisi Banding Paten dan anggota Komisi Banding Merek, Rabu (19/5/2021).

“Karena pentingnya nilai ekonomis dari paten dan merek, apalagi yang sudah terkenal, maka diperlukan kehati-hatian bagi Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek dalam mengambil keputusan karena menyangkut nilai ekonomis ke depan,” ucap Yasonna.

“Tentunya Direktorat Paten dan Merek akan memberikan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum. Tetapi, dalam praktiknya, tentu ada yang keberatan atau mungkin juga kita yang tidak memberikan keputusan tepat oleh karena satu dan lain hal. Maka posisi strategis dari Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek menjadi amat penting dalam menakar, menilai, dan mengambil keputusan yang adil sehingga membuat keputusan yang berkekuatan hukum,” ucapnya.

Menkumham Yasonna melantik anggota Komisi Banding Paten dan anggota Komisi Banding Merek, Rabu (19/05/2021)

Yasonna menyampaikan bahwa setiap permohonan paten dan merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham bisa saja berbuah dengan penolakan terhadap permohonan tersebut. Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek.

Adapun tugas Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek dalam memproses permohonan atas penolakan tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diimplementasikan lebih lanjut dalam PP Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek.

“Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus bisa menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan paten dan merek,” ucapnya.

Baca Juga :   Ini Daftar Kabinet Kerja Jilid II Jokowi-Ma'ruf

Dalam acara tersebut, Yasonna melantik 20 anggota Komisi Banding Paten dengan menunjuk Razilu sebagai Ketua Komisi dan 12 anggota Komisi Banding Merek yang diketuai oleh Teddy Anggoro. Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga secara resmi melantik Anom Wibowo sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggantikan Edison Sitorus.

Yasonna berharap Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek serta seluruh jajaran DJKI secara umum terus berkomitmen mempercepat pelayanan publik terhadap inovasi-inovasi yang dilahirkan oleh para inventor nasional.

“Di dunia yang semakin bergerak cepat, kita harus mendorong anak-anak bangsa untuk terus berinovasi di berbagai bidang demi kepentingan perekonomian nasional. Negara baru saja merestrukturisasi Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka Kemenkumham harus mampu menyambut baik inovasi-inovasi ini demi kepentingan bangsa,” kata Yasonna.

“Kita harus betul-betul membuat aturan yang lebih baik, melayani publik, mempercepat pelayanan publik terhadap para inventor agar bangsa ini bisa bersaing secara global. Suka atau tidak suka, inovasi adalah pintu kemajuan dan indikator kesuksesan negara,” ujarnya. (hm/wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *