Hukum  

Oknum Tenaga Honorer Pemkot Kendari Ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra

Oknum Tenaga Honorer Pemkot Kendari dan Barang Bukti saat di amankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra
Oknum Tenaga Honorer Pemkot Kendari dan Barang Bukti saat di amankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra

Kendari, exposetimur.com – Seorang oknum tenaga honorer di salah satu Intansi lingkup Pemkot Kendari di tangkap Petugas dari Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Pelaku yang di tangkap polisi lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas diwilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan terduga pelaku berinisial DS usia 36.

Penangkapan Pelaku berlangsung di kediamannya, di kompleks BTN Bukit Permata Hijau Kel. Lepo- lepo Kec. Baruga, pada hari Kamis (2/92021), sekitar pukul 21.30 wita.

Data dihimimpun Wartawan expostimur.com, hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, dari tangan tersangka ,di sita 1 paket besar dengan berat 513 gram serta 6 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 40 gram.

Kendati demikian berat total barang bukti narkoba jenis sabu yang di sita dari pelaku sebanyak 553 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni uang tunai senilai Rp.1,6 Juta diduga hasil penjualan sabu, serta 1 buah timbangan digital.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M.Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian di tindak lanjuti tim di lapangan guna menangkap pelaku.

Lanjut diungkapkan, Dirresnarkoba Polda Sultra, pelaku merupakan bandar sabu untuk wilayah kendari.

“Dari keterangan pelaku, barang haram di peroleh dari seseorang, yang masih kita lakukan penyelidikan “Ujar Dirresnarkoba Polda Sultra

Menegaskan adanya hal tersebut,Polisi masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap jaringan pelaku dalam mengedarkan sabu.

“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap pemasok sabu ke pelaku,” Kata Kombes.Pol M.Eka Fathurrahman

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Undang – undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup.melansir dari sapasultra.com Jumat siang 3 September.

Baca Juga :   Bersama Pemkot, Forum Anak Se-kota Kendari Gelar Dialog Suara Hati Dan Perlindungan Anak Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *