Desa  

Polemik Pemilihan BPD, Ketua Papdesi Sul-Sel: DPRD Bulukumba Keliru

Papdesi sulsel
Ketua Papdesi sul-sel bersama Dirjen PMD beberapa waktu yang lalu

MAKASSAR, exposetimur. com – Mekanisme pemilihan BPD menuai Polemik setelah DPRD Bulukumba menyatakan menolak sistem pemilihan keterwakilan dengan alasan adanya aspirasi masyarakat yang tidak setuju dengan sistem pemilihan keterwakilan.

Ketua Papdesi Sul-sel, Muh. Darwis, SH ikut menyikapai polemik tersebut, menurutnya apa yang dilakukan DPRD Bulukumba terkait pemilihan BPD adalah keliru dan mencederai otonomi Desa, jika alasan merupakan aspirasi rakyat yang meminta pemilihan langsung, menurut mantan Kepala Desa  Balampesoang dua periode ini bahwa, seharusnya DPRD terlebih dahulu melakukan kordinasi dan konsultasi dengan dirjen PMD sehingga tidak menjadi polemik, hal ini disampikan kepada exposetimur di salah satu Rumah Makan Boulevard, Selasa (18/06)

“Regulasinya jelas, setiap Desa bisa berbeda opsi pemilihannya tergantung kondisi Desa tersebut, kalau DPRD memaksakan untuk pemilihan lansung, bagi saya ini hal yg sangat keliru dan mencederai otonomi Desa, sebelum mengambil langkah seharusnya konsultasikan ke dirjen PMD dulu. Jika Desa terkait melakukan pemilihan keterwakilan, yang harus menjadi perhatian justru para peserta musyawarah agar bekerja sesuai aturan dengan menetapkan perwakilan-perwakilan yang benar-benar mewakili warga Desa ” Pungkas Darwis

Muh Darwis menjelaskan bahwa, pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yakni, Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara Demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Pengisian keanggotaan BPD melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah Desa, BPD, unsur panitia pemilihan anggota BPD dan Usnur masyarakat yang berdomisili di Desa tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Desa dan kondisi geografis,

“Berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, jelas merupakan kewengan yang diberikan kepada Pemrintah Desa untuk melakukan dua opsi berdasarkan pertimbangan kemapuan keuangan Desa dan kondisi geografis , sehingga kemabali saya katakan DPRD keliru dalam hal ini” Pungkas Darwis.

Baca Juga :   Terkait Pembahasan Pansus RPJMD, DPRD Maros Kunjungi DPRD Bulukumba

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *