Hukum, News  

Mantan Kadis Diskoperindag Selayar Resmi Di Tahan Kejaksaan

Kasi intel kejari Selayar Triyo Jatmiko SH. MH

KEPULAUAN SELAYAR, EXPOSETIMUR.com — Kembali tersangka ke empat pelaksana pembangunan Pasar Rakyat Bonea (Mantan kadis diskoperindag ) Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan inisial AR, resmi di lakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, dalam dugaan tindak pidana korupsi.

AR ini adalah mantan kadis Diskoperindag selayar di era kepemimpinan Drs. H. Syahrir Wahab.

AR, merupakan tersangka ke empat, yang resmi ditahan setelah Tim penyidik Kejari kabupaten Selayar,setelah memeriksa tersangka selama 6 jam lamanya dan akhirnya AR resmi di tahan mulai hari Senin kemarin. (7/10/19).

Demikian yang sampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Selayar, Triyo Jatmiko, SH. MH.

“Tersangka merupakan Mantan kadis diskoperindag kab kep selayar TAHUN 2015 dan penahanan Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor PRINT – 051/P 4 28/Fd 1/10/2019, tanggal 07 Oktober 2019”, jelas Kasi INTEL Kejari,Triyo Jatmiko, SH. MH di ruanganya.

Jadi Penahanan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Bonea, pada Dinas diskoperindag Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 479.426.857,39 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah).

Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP) tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019 di Rutan Klas II B kabupaten Selayar.Dalam kasus ini sudah 4 orang di tahan masing masing Hr (perencanaan) Sa (ppk) RA (kontraktor) serta AR,” ujar Triyo Jatmiko. [Imr]

Baca Juga :   Tolak Kebijakan Pemerintah, Mahasiswa Unismuh Alihkan Perkuliahan di Jalan Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *