Gagalkan Peredaran Narkoba, Polrestabes Makassar Tangkap 2 Pelaku dan Sita 1,8 Kg Ganja

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M Tanjung dan Wakasat Narkoba Kompol Ivan Wahyudi saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022)

Makassar, exposetimur.com | Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya yakni ZF (24) dan FZ (23).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M Tanjung dan Wakasat Narkoba Kompol Ivan Wahyudi saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022) di Mapolrestabes Makassar mengungkapkan pelaku memasukkan barang yaitu narkoba jenis sabu 10 gram dan ganja 1,8 kilo gram.

“Modus operandi pelaku memesan barang dari seseorang yang masih DPO yakni berinisial FR,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Lanjut Kapolrestabes, pelaku melakukan aksinya dengan memesan barang di enam titik TKP dengan memecah jumlah barang. Supaya tidak terlalu banyak di satu titik mereka memecah barang di titik lokasi yang berbeda.

“Ada yang 80 gram, ada 1,4 gram, ada yang 70 gram dan lainnya jadi total ganja seberat 1,8 kilo dan sabu seberat 10 gram,” ucap Kombes Pol Budhi.

Menurut Kombes Pol Budhi, ganja tersebut akan dipasarkan dan diedarkan di Makasar. Untuk pelaku ZF dan FZ merupakan pemain baru. Namun indikasi barang ini berasal dari pemain lama. Namun masih dikembangkan.

“Dengan adanya peredaran ini, kita (polisi) tak bekerja sendiri. Kami minta peran aktif masyarakat dan potensi masyarakat yang ada.

Ketika ada menemukan info tentang keberadaan ini, kami mohon kerjasamanya, ” harapnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ZF Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang dipersangkakan terhadap FZ Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :   LMPP : Laporan Kasus Alkes RSUD Hajj dan Labuang Baji Didalami Kejati Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *