Berita  

Diduga Depresi Dengan Penyakitnya, Pria di Desa Barua Memilih Mengakhiri Hidup

Ilustrasi pria minum racun

Bantaeng, Exposetimur.com | Seorang pria di Kampung Bongoso Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng memilih mengakhiri hidup dengan meminum racun diduga karena depresi dengan penyakitnya.

Pria berusia 60 tahun berinisial TR itu berkerja sebagai petani diantar ke RSUD  Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng  oleh mobil ambulans BSB untuk mendapatkan penanganan medis, Rabu 31 Agustus 2022.

Setelah mendapatkan penanganan medis selama kurang lebih ±30 menit oleh tim dokter dan perawat, Pria TR dinyatakan meninggal dunia tepat pada pukul 12.40 wita.

Berdasarkan keterangan dari Sadiyah (istri korban) bahwa tidak ada orang yang melihat langsung kejadian tersebut karena saat kejadian korban berada di atas rumahnya seorang diri.

Isteri korban mengatakan bahwa sekitar pukul 10.30 wita korban mengeluh sakit pada bagian perut bawah dekat kemaluan setelah pulang dari kebunnya, saat bersamaan Sadiyah juga hendak turun ke kolong rumah untuk mencuci pakaian.

Menurutnya penyakitnya tersebut sudah lama diderita korban dan hampir berulang kali dalam tiap bulannya korban diantar ke Faskes terdekat dan keluarganya meminta agar korban dipasangi kateter guna mengeluarkan air kencingnya, sehingga menyebabkan korban merasa malu karena selalu berhubungan dengan medis apabila ingin mengeluarkan air kencingya.

Sekitar pukul 11.00 wita tetangga korban An. Suriani Binti Baharu (tetangga depan rumah korban) mendengar teriakan dari isteri korban, saat berada di atas rumah korban, Suriani mendapati korban sedang terbaring lemas di ruang tengah. Setelah itu korban yang masih sempat meminta izin untuk pergi buang air kecil lalu kembali lagi ke ruang tengah dengan muntah muntah.

Adapun jenis racun yang telah diminum dan menyebabkan korban meninggal dunia adalah Racun Herbisida dengan merek Primaxone Plus 280 SL kapasitas botol 1
liter.

Baca Juga :   Lelaki Paruh Baya Di Amankan Satnarkoba Polres Bulukumba

Tim Identifikasi dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama anggota Polsek Eremerasa melakukan pemeriksaan dan identifikasi dengan hasil tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan khusus pada tubuh korban.

Korban sementara telah disemayamkan sambil menunggu prosesi pengurusan jenazah oleh pihak keluarga korban yang rencananya akan dimakamkan di tanah kebun milik korban yang terletak di Kampung Talle, desa Bonto Tappalang, Kecamatan Tompobulu sekitar waktu Ba’da Shalat Ashar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *