Terkait OTT Politik Uang di Majene, LMAPJ Akan Sambangi Gakkumdu Sulbar

Mustajar, Kordinator Wilayah Sulbar, Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ)

MAJENE, exposetimur.com|Kordinator Wilayah Sulbar, Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) rencananya akan sambangi sentra Terkait OTT Politik Uang di Majene, LMAPJ Akan Sambangi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulbar, hal tersebut di lakukan untuk menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) politik uang di Kabupaten Majene.

Sebagaimana di beritakan beberapa media, Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Jatanras Polda Sulbar di wilayah Kecamatan Banggae beberapa waktu yang lalu, berhasil mengamankan terduga pelaku politik uang dengan barang bukti amplop 30 lembar dan masing-masing berisi uang 350 beserta specimen caleg tertentu pada 12 Februari 2024 atau dimasa tenang pemilu.

Dalam keterangannya Mustajar menyampaikan, kunjungan yang akan dilakukan ke Gakkumdu Sulbar tersebut, untuk membangun koordinasi dan mempertanyakan proses yang sedang berjalan di Gakkumdu Majene mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Jatanras Polda Sulbar.

“Saya melihat ada upaya yang sedang dilakukan oleh pihak tertentu sehingga kasus tersebut terkesan digantung sampai hari ini,” ungkap Korwil LMAPJ Sulbar ini.

“InsyaAllah, dalam waktu dekat ini kita akan sambangi Gakkumdu Sulbar. Dan berkoordinasi disana mengenai temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Majene” Imbuhnya.

Lebih lanjut Mustajar mengatakan bahwa setalah rangkaian kordinasi dilakukan, pihaknya akan membuat laporan ke pengurus pusat Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) untuk meminta ditindaklanjuti ke pihak Bawaslu Republik Indonesia dan lembaga terkait lainnya.

“Kami bertekad untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan baik tanpa adanya upaya pelemahan kasus oleh pihak tertentu. Sehingga kami akan membuat laporan ke LMAPJ pusat” Pungkasnya.

Di jelaskannya, bahwa berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2 tentang money politic yang dilakukan pada masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.

Baca Juga :   Amankan Arus Mudik, Personil Polres Sinjai Siaga di Batas Kota

“Sesuai regulasi disebutkan diatas, sudah sangat jelas dan Gakkumdu Majene penting segera mengambil langkah cepat dan tepat agar tidak menjadi bola liar di publik yang kemudian dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu dalam meminimalisir politik uang,” ujarnya.

Ditambahkan Mustajar, Menyambangi Gakkumdu Sulbar, menjadi langkah positif untuk kemudian memastikan proses penanganan politik uang di Kabupaten Majene, berjalan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kemarin, saya sudah datangi Bawaslu Majene dan mempertanyakan hal tersebut. Rencananya Bawaslu Majene akan melakukan Press release pada Senin 4 Maret 2024, mengenai proses penanganan kasus OTT tersebut,” Kunci Mustajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *