Ormas  

Pembentukan Karang Taruna Desa Garanta Dinilai cacat Adimistrasi

Fhoto: Azisul Haq, Ketua Timsos KT Bululumba

BULUKUMBA,EXPOSETIMUR.com – Pemilihan ketua karang taruna Desa Garanta, Kec.Ujungloe, Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan hari ini, Sabtu 18 April 2020 dinilai tidak sesuai dengan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi sosial kemasyarakatan itu.

Hal tersebut dikatakan salah satu pemuda Desa Garanta yang menyeroti pembetukan Karang Taruna yang menurutnya langsung di komandoi kepala Desa Garanta tanpa mengindahkan prosudur yang harusnya di ikuti.

Menurut Muhammad Ihsan bahwa, Pembentukan Karang Taruna Desa Garanta ini tidak sesuai mekanisme organisasi pasalnya, pembetukanNya terkesan mendadak tanpa tahapan dan prosedur sebagai mana mestinya.

“Seharusnya sebelum pembetukan, hal yang harus diperhatikan adalah AD/ART. Pemberitahuan pun hanya pada satu titik, yakni di Masjid Babussalam, Desa Garanta pada pukul 08.30 Wita, kemudian pukul 09.00 WITA langsung pembetukan, ini hal yang sangat tidak wajar, mengingat perihal ini langsung di komandoi kepala Desa Garanta, apakah beliau tidak mengerti prosedur administrasi..?. Sangat miris, seharusnya ada hal yg bersifat insedintil perlu dibahas, namun pembentuka Karang Taruna yang terkesan mendadak ini sudah tidak mencerminkan roh organisasi. Harusnya Kepala Desa Garanta melibatkan unsur unsur yang terkait dalam pembentukan Karang Taruna, namun fakta di lapanga tidak demikian” Pungkas Ikhsan.

Dikatakan Ikhsan bahwa, dirinya mengatakan cacat prosodural karena tidak adanya temu Karya Desa sebelum pembetukan pengurus dan peralihan kepengurusan yang sebelumnya memiliki SK, yang diperparah tidak ada komunikasi dengan pemilik SK sebelumnya sampai adanya bembentukan pengurus baru

“Intinya masalah tatib tidak sesuai mekanisme, begitu juga peserta sidang yang tidak memenuhi unsur roh organisasi karena tidak melibatkan pemuda pemuda semua dusun” Jelasnya.

Senada dengan Ketua Tim Sosialisasi (Timsos) Karang Taruna Bulukumba mengatakan bahwa, pembentukan Karang Taruna Desa Garanta tersebut tidak sesuai mekanisme yang ada.

Baca Juga :   Pembentukan DPC PWRI Kota Semarang Dikemas Dengan Santai

“Pembentukan dan pemilihan Ketua dan pengurus Karang Taruna harus melibatkan semua pemuda yang ada di Desa setempat, kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat Desa dan BPD, tidak dengan cara sepihak dan secara mendadak” Terang Azisul

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *