KPK Mendorong Pelaksanaan Rencana Aksi Evaluasi Izin Perkebunan Sawit di Papua Barat

Rapat rencana aksi perkembangan izin perkebunan sawit secara daring, antara KPK dengan jajaran Pemprov Papua Barat

Pabar, Exposetimur.com _ KPK mendorong pelaksanaan rencana aksi evaluasi izin perkebunan kelapa sawit yang disepakati pada tanggal 25 Februari 2021 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat. Disampaikan secara daring pada pertemuan pertama rapat tindak lanjut. 20 April 2021.

Hadir dalam rapat tindak lanjut di antaranya Kepala Balai Gakkum KLHK, Perwakilan Planologi Kehutanan & Tata Lingkungan KLHK, Kepala Kanwil BPN/ATR Papua Barat, Kepala Kanwil DJP Papua & Maluku, Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPP Pratama Manokwari, Sekda Provinsi Papua Barat, Inspektur Provinsi, Para Bupati & Kepala Dinas di 8 Kabupaten.

“Evaluasi yang dipaparkan 25 Februari , ketidakpatuhan 24 izin perkebunan untuk ditindaklanjuti pemberi izin. Artinya, jika sudah jelas ada pelanggaran, siapapun penerbit izinnya, tentunya para Bupati tinggal melanjutkan kesepakatan-kesepakatan,” ujar Kasatgas Korsup Pencegahan wilayah V Dian Patria.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D. Menjelaskan gambaran umum perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat, terdapat 24 perusahaan luas wilayah konsesi 576.090,84 hektare tersebar di 8 kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat & Fakfak.

“Diperkirakan terdapat 103.423,03 hektare potensi tanah terlantar sektor pekebunan sawit karena dari total luas konsesi baru kurang lebih 71.422,54 hektare yang ditanami atau dikelola. Sementara sekitar 174.845,57 hektare tanah yang telah memperoleh HGU oleh 11 perusahaan belum dimanfaatkan & perlu mendapat perhatian,” ujar Nataniel.

Wakil Bupati Sorong Suka Harjono melaporkan renaksi. Arahan Bupati Sorong akan diterbitkannya SK pencabutan izin empat perusahaan sebelum 30 April 2021 yaitu untuk PT IKL dengan luas konsesi 34.400 hektare, PT PLA dengan luas konsesi 15.631 hektare, PT CPP dengan luas konsesi 15.671 hektare, dan PTSAS dengan luas konsesi 40.000 hektare.

Baca Juga :   Evaluasi 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin, Ini Yang Akan Dilakukan KPK

Menutup kegiatan, KPK meminta Dinas Perkebunan menjadi wali data karena pentingnya pendokumentasian setiap kerja-kerja kolaborasi. KPK juga mengingatkan pemda untuk melibatkan APIP. (rep/FN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *