Dihadapan Bupati Manokwari Selatan, Kakanwil Kemenkumham Pabar Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual

Dihadapan Bupati Manokwari Selatan dan OPD, Kakanwil Kemenkumham Pabar Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Jumat (07/05/3021)

Manokwari, Exposetimur.com _ Menjalankan tugas dan fungsinya di daerah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara bersama rombongannya bertolak menuju ke Kabupaten Manokwari Selatan. Jumat (07/05/2021) kemarin.

Agenda yang diusung oleh Kakanwil dalam kunjungan perdananya ini semenjak didapuk menjadi orang nomor satu di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam rangka melakukan Audiensi sekalian Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran beserta para Assiten, Staf Ahli dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan

Rombongan yang terlihat ikut mendampingi Kakanwil diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum), Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Yulius Manurung, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid Yanki), Ahmad Djunaedi dan beberapa staf lainnya.

Jalannya kegiatan disiang hari itu moderatori oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan, Hengky V. Tewu. Mengawali sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kakanwil beserta jajarannya ke Kabupaten Manokwari Selatan.

“Pertama-tama atas nama masyarakat dan pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih banyak atas surat undangan dari Kepala Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, khususnya Kantor Wilayah Provinsi Papua Barat yang mana pada hari ini kita bersama-sama berada di tempat ini karena kemurahan Tuhan”, ujar Bupati.

Menilik pada agenda yang diusung, Bupati mengatakan bahwa hasil karya dari masyarakat sangat penting untuk dilindungi oleh pemerintah guna menghindari praktik plagiat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas hasil karya yang diciptakan, contohnya Batik Arfak buatan Ibu Sri Lestari yang memuat beberapa motif yang menonjolkan kearifan-kearifan lokal di Manokwari Selatan yang tidak dijumpai di daerah lain.

“Memang pada saat itu Ibu selaku Ketua Pembina Penggerak PKK, tapi pada saat itu membuat beberapa karya dan kira-kira bagaimana memproteksi karya sehingga jangan sampai dicuri oleh orang lain atau siapapun untuk menjiplak.”, beber Bupati.

“Pada saat itu Ibu memang sedikit pesimis karena ibu mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak dukung dan ternyata buktinya hari ini kita berkumpul. Terima kasih untuk ibu Sri Lestari yang mana ikut berkarya dengan membuat Batik Arfak dengan beberapa motif yang menonjolkan kearifan-kearifan lokal yang ada di Manokwari Selatan.”, lanjutnya.

Beliau berharap dengan adanya sosialisasi kekayaan intelektual yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat dapat menjadi pelecut semangat bagi OPD di Lingkungan Kabupaten Manokwari Selatan untuk meneruskannya ke masyarakat sehingga masyarakat menjadi tahu dan menumbuhkan hasrat mereka untuk terus berkreasi melahirkan karya-karya lainnya guna didaftarkan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh legalitas hukum dan royalti atas karya yang dihasilkan tersebut.

“Sekali lagi terima kasih untuk ibu Sri Lestari dan juga Kemenkumham yang sekaligus mensosialisasikan apa dan fungsi dari Kemenkumham Papua Barat sehingga kami selaku masyarakat dan pemerintah daerah tahu. Apabila ada karya-karya selain karya batik tetapi juga yang lain yang perlu dilindungi, kami bisa menyampaikan itu kepada OPD terkait kepada masyarakat kami.”, pungkasnya.

Dihadapan Bupati Manokwari Selatan dan OPD, Kakanwil Kemenkumham Pabar Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Jumat (07/05/2021) 

Sehabis penyampaian dari Bupati, dilanjutkan dengan sambutan dari Kakanwil.
Mengawali sambutannya, Kakanwil mengulas sedikit tentang tusi Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang tidak semata-mata mengurusi lembaga pemasyarakatan dan keimigrasian seperti yang selama ini diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga :   Hadiri Peringatan HKG, Pj. Gubernur Sulbar Puji Kolaborasi PKK Bersama OPD dan UMKM

“Kami dari Kementerian Hukum dan HAM ini mempunyai tugas dan fungsi. Saya sebagai Kepala Kantor Wilayah dibantu dengan empat divisi, yaitu Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayan Hukum dan HAM yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda”, jelas Kakanwil.

“Divisi pelayanan hukum inilah tentunya mengampu tugas-tugas yang tidak ringan. Karena ada enam Unit Eselon I yang harus diampu. Kebetulan Kami di Kementerian Hukum dan HAM ini adalah kementerian yang sangat besar. Unit Eselon I-nya saja ada 11 yang salah satu ini sedang kita bahas yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)”, lanjut Kakanwil.

“Dari 11 unit Eselon I itu ada yang mungkin, sekali lagi secara esensi tusinya itu tidak bersentuhan secara langsung. Nah, saking banyaknya ampuan di Divisi Pelayanan Hukum sehingga tugasnya harus ekstra keras, ekstra lembur bahkan banyak melakukan internalisasi, harmonisasi dengan pihak eksternal.”, imbuhnya.

Terkait dengan Kekayaan Intelektual, Kakanwil dihadapan tamu undangan yang hadir menyampaikan agar potensi-potensi yang dimiliki oleh masyarakat dan kelompok masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan harus didorong dan diberikan dukungan oleh pemerintah, seperti halnya hasil lukisan dari Bapak Lukas Kaikatuy yang telah memperoleh surat pencatatan kekayaan intelektual dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat sehingga apabila ada pihak yang tanpa seizin menggunakan lukisannya bisa ditindak dan diproses secara hukum.

Selepas sambutan dari Kakanwil dan Bupati, dilanjutkan dengan presentasi teknis terkait Kekayaan Intelektual yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang disajikan oleh Kabid Yankum, Yulius Manurung.

Sosialiasi yang dihelat di Ruang Rapat Bupati ini berjalan cukup menarik karena ada begitu banyak pertanyaan yang dilontarkan dari para tamu undangan kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat meliputi Merek, Hak Cipta, Hak Paten atas sejumlah produk asli daerah seperti Coklat Ransiki, Baju Batik Arfak, Tempat Wisata dan budaya yang hendak akan didaftarkan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mendapatkan pengakuan hukum yang valid dari Pemerintah Indonesia dan mencegahnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain isu kekayaan intelektual, isu HAM dan Hukum seperti hak memperoleh pendidikan , hak kesehatan dan hak peroleh kehidupan yang baik, serta produk-produk hukum daerah yang akan yang akan disikronisasikan dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dengan melibatkan peran dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan upaya mendorong Kabupaten Manokwari Selatan menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM di tahun 2021 juga diutarakan dalam sesi diskusi tersebut.

Menutup kegiatan sosialisasi, Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan menyampaikan terima kasih banyak kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang telah hadir memberikan sosialisasi tentang perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual dan penguatan produk hukum dan HAM di Kabupaten Manokwari Selatan.

Sesi foto bersama Bupati, Wakil Bupati dan Kakanwil serta tamu undangan yang hadir menjadi kegiatan penutup. (rep*/FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *