Hukum  

Terbukti Bersalah, Bupati Gowa Resmi Copot Mardani Hamdan

Penyataan resmi Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo mencopot Mardani Hamdan
Penyataan resmi Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo mencopot Mardani Hamdan, Jum'at (16/07/2021) malam

GOWA, exposetimur.com – Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo telah resmi mencopot Mardani Hamdan, sekertaris Satpol PP yang viral karena menjadi pelaku pemukulan pasutri AR dan HN pemilik kafe pada Rabu (14/7/21) malam, di Desa Panciro, kecamatan Bajeng, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Adnan melalui akun sosial media miliknya, Sabtu (17/7/21).

Dalam postingannya Bupati dua periode tersebut ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara maraton yang dilakukan Inspektorat terhadap Sekertaris Satpol PP, Mardani Hamdan terbukti melanggar kedisiplinan ASN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” ungkap Adnan.

Selain hal tersebut, Adnan juga menyampaikan tak langsung mencopot Mardani Hamdan dari jabatan Sekretaris Satpol PP lantaran pertimbangan asas praduga tak bersalah.

“Pernyataan beberapa hari ini, mengapa tak langsung dicopot, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” jelas Adnan.

Sambungnya, yang bersangkutan akan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

“Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” jelasnya kemudian.

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.

Baca Juga :   Lagi, 50 Pelajar SMAN 22 Gowa Berwisata Edukasi di Polres Gowa

Dari bebrapa pernyataan, Adnan tak pernah segan untuk melakukan hal apapun yang tidak sesuai dengan pemerintahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *