Mamuju, exposetimur.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Robianto, didampingi Kepala Pembinaan, Subakdo kembali melanjutkan penguatan dan pengarahan pada UPT Pemasyarakatan pada Senin pagi. Tiga UPT di Kecamatan Kalukku, yakni LPP kelas III Mamuju, LPKA Kelas II Mamuju dan Rupbasan Kelas II Mamuju.
Seluruh jajaran struktural dan fungsional dari ke-3 UPT tersebut dikumpulkan di aula LPP Mamuju guna mendengarkan penguatan tugas dan fungsi jajaran pemasyarakatan dan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Laporan Monitoring dan Deteksi Dini (SILAMONI) oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Penguatan diawali dengan penjelasan Kadiv Pemasyarakatan tentang Tugas dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan sesuai dengan Orta.
“Dalam Orta, Divisi Pemasyarakatan merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah. Olehnya itu inovasi dan tanggung jawab wilayah berada di Divpas.” Ujar Robianto
Lebih lanjut pada kesempatan tersebut Kadiv Pemasyaratan juga mensosialisasikan Aplikasi Inovasi yakni Sistem Informasi Laporan Monitoring dan Deteksi Dini atau SILAMONI. Aplikasi ini merupakan nantinya dapat memetakan tingkat resiko suatu Lapas dan sebagai dasar pengajuan usulan sarana dan prasarana pada UPT.
“Aplikasi SILAMONI akan menjadi bahan pertimbangan saya mengusulkan sarpras yang kurang sebagai upaya melakukan deteksi dini pencegahan kamtib di UPT” Ujar Kadivpas
Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pembianaan, Subakdo Wulandoro juga menambahkan pemahaman terkait masa perpanjangan tahanan dan pengeluaran tahanan demi hukum berdasarkan SOP dan peraturan yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya pengarahan dan penguatan ini, jajaran pemasyarakatan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan optimal sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku.