Hukum  

Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Konut Resmi di Laporkan Ke Kejati

Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sultra saat meyerahkan laporan bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara di Kejati Sultra
Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sultra saat meyerahkan laporan bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara di Kejati Sultra, Jumat (27/08/21)

Kendari, exposetimur.com – Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sultra melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif sabun cuci tangan dan tisu isi 900 pcs Tahun 2020 yang terjadi di dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Konawe utara ke Kejaksaan Tinggi, jum’at (27/8/2021).

Rahmat Kobenteno selalu ketua 1 FRAKSI Sultra mengatakan, dengan bukti yang kami dapatkan melalui hasil audit BPK RI dengan nomor 31.A/LHP/XIX.KDR/05/2021 yang berkaitan degan belanja fiktif sabun cuci tangan dan tisu isi 900 pcs dengan anggaran 138 juta lebih Tahun 2020 di dinas pendidikan dan kebudayaan konut sudah kami laporkan di kejati Sultra dan dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13:00 WITA”.

Ia menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam melaksanakan tugas dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Konut menunjuk CV PP untuk mengadakan sabun cuci tangan 500ml sebanyak 1000 unit dan tisu isi 900pcs sebanyak 1000 unit sesuai surat perintah kerja nomor 900/514/DPK senilai 138 juta.

“Hasil konfirmasi kepada CV PP pada tggl 16 april 2021 di ketahui bahwa pengadaan di laksanakan oleh bendahara pengeluaran dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Konut bukan oleh CV PP. Bendahara pengeluaran dinas pendidikan dan kebudayaan kab.konut mengakui hal tersebut dalam wawancara dengan tim pemeriksa pada tggl 19 april 2021”.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa konfirmasi kepada bendahara pengeluaran dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Konut melalui surat nomor 20/terinci/konut/04/2021 tanggal 30 april 2021. Namun, hingga pemeriksaan BPK pada tggl 3 Mei 2021 bendahara pengeluaran tidak pernah hadir.

“Temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat” cetusnya dengan lirih.

Baca Juga :   Kejati Sultra Resmi Tetapkan Oknum Kadis ESDM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Atas semua pertimbangan di atas, FRAKSI Sultra melaporkan dugaan Korupsi tersebut di Kejati Sultra sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi di Sultra terutama di Konut” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *