Aliansi Geram Menggugat ” Wujudkan Reforma Agraria Sejati” di Kalimantan Timur

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat " Terwujudnya Reforma Agraria Sejati" di Kalimtanta Timur
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat " Terwujudnya Reforma Agraria Sejati" di Kalimtanta Timur, Jumat (24/09)

KALTIM, exposetimur.com – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan mewujudkan reforma agraria sejati untuk mengentaskan segala bentuk permasalahan pertanian. Aksi ini dilaksanakan di kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (24/09/2021).

Aliansi GERAM merupakan gerakan yang tergabung dari beberapa lembaga, BEM, OKP dll. Aksi tuntutan berlangsung dari pukul 13.30 Dikomandoi oleh Korlap Aliansi GERAM Hary Setyo Nugroho menggeruduk ke kantor gubernur. Aksi dilanjutkan dengan orasi pimpinan lembaga dari GMNI Samarinda Ricardo, Garuda Mulawarman Joji Kuswanto dilanjutkan oleh beberapa lembaga lainnya. Aksi berlangsung hingga pukul 16.20 wita dan barisan masa aksi yang terdiri dari para mahasiswa dan petani Kalimantan Timur tidak mendapatkan respon dari para pimpinan Pemprov. Setelah itu juga terjadi represifitas aparat keamanan Pemprov Kalimantan Timur kepada mahasiswa yang tergabung di dalam massa aksi

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat " Terwujudnya Reforma Agraria Sejati" di Kalimtanta Timur
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat ” Terwujudnya Reforma Agraria Sejati” di Kalimtanta Timur, Jumat (24/09)

“Wujudkan Reforma Agraria Sejati” menjadi tuntutan utama Aliansi GERAM karena menilai pertanian yang ada di Kalimantan Timur yang mengkerut bahkan tertutupi pertambangan, Hal demikian disebabkan akibat dari strategi Pemerintah yang tidak pro terhadap produktifitas pangan di Kalimantan Timur. Lahan-lahan produktif pangan perlahan disulap menjadi industri ekstratktif yang sifatnya jangka pendek.

” Proses pelaksanaan reforma agraria yang masih jauh dari harapan, nampak terjadi di Provinsi Kalimantan timur, perizinan industri ekstraktif yang semena – mena dan tidak mempertimbangkan dampak dari segi sosial dan lingkungan tentu jelas tidak sesuai dengan Undang – Undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agraria” Ujar Hary Setyo Nugroho,
Wakil Gubernur Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.

Dengan kondisi tersebut, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat mewakili suara petani dan rakyat Kalimantan Timur menuntut.
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani dan aktivis pro demokrasi
2. Melaksanakan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU Pasal 33 ayat 3 tahun 1945 demi mencapai kesejahteraan petani Indonesia
3. Mencabut seluruh produk hukum yang tidak pro terhadap kesejahteraan petani
4. Memaksimalkan alokasi APBD di sector pertanian secara transparan
5. Mendesak pemerintah Kalimantan Timur untuk mewujudkan implementasi Pasal 4 Perda Kaltim No. 1 Tahun 2016.

Baca Juga :   PPWI dan Sejumlah Aktivis Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Dikbud Sultra

” Dengan ini kami Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat menyatakan sikap kecewa terhadap pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena tidak mendengarkan aspirasi – aspirasi kami, kami akan hadir berlipat ganda dalam memperjuangkan hak – hak para petani Kalimantan Timur” Tegas
Hary Setyo Nugroho Selaku Korlap.

” Panjang umur perjuangan, abadilah perlawanan, HidupMahasiswa !Hidup Rakyat Indonesia !Hidup Pertanian Indonesia ! ” Teriak Hery menutup orasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *