Hukum  

Komnas Perlindungan Anak : Waspada ! Kasus Incest Di Tapanuli Selatan Meningkat

Pelaku Kejahatan Seksual yang diamankan Polisi di Tapanuli selatan ||docs kpa

JAKARTA, exposetimur.com – Masih belum hilang dari ingatan masyarakat Tapanuli Selatan atas tindakan Abdullah Ritonga (60) warga Desa Dapuk Tua, Kecamatan Marancar, Tapanuli Selayan merupakan residivis kejahatan seksual terhadap putri kandungnya hingga hamil.

Atas perbuatan bejatnya berarapa tahun lalu Abdullah juga pernah mendekam di Lapas Simeleu Aceh dan Lapas Tajung Gusta Medan masing 7 dan 9 tahun.

Demikian juga dengan kasus kejahatan seksual yang pernah dilakukan RH (42l) beberapa bulan lalu terhadap 40 anak korbannya berusia 7-12 tahun di desa Hutaimbaru, Batangtoru, Tapanuli Selatan dan kasus-kasus kekerasan seksual bentuk lainnya di wilayah hukum Tapanuli Selatan.

Atas berulangnya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk Pencabulan, Sodomi dan Persetubuhan Sedarah (Incest) yang dilakukan orang terdekat korban, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak Indonesia menyimpulkan bahwa Tapanuli Selatan “Darurat Kekerasan Seksual Terhadap anak” serta mendorong agar Warga Masyarakat Tapanuli Selatan waspada terhadap meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak di Padang Sidempuan dan Tapanuli.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada beberapa media di Jakarta dalam merespon maraknya kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk “Incest ” di Tapanuli Selatan dari kantornya di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (03/08).

Arist menambahkan, peringatan untuk mewaspadai meningkatkannya kasus kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk “Incest ” dan kejahatan seksual bentuk lainnya seperti Sodomi di Tapanuli Selatan, seorang pria yang berinisial TMP (37) di Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara diduga telah mencabuli putri kandungnya sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya saat ini sudah berusia 13 tahun.

Dari hasil penyelidikan sementara Polisi, tindak pidana Kejahatan Seksual telah dilakukan pelaku sejak Bunga masih berusia 7 tahun. Kasus kejahatan seksual ini terungkap, Selasa (30 juli 2019) setelah korban sudah tidak kuat lagi dengan perbuatan dan ancaman sang ayah.

Baca Juga :   Dua Orang Terduga Pelaku Narkoba Di Bulukumba Diamankan Polisi

Atas perbuatan bejat ayah kandungnya itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke tetangganya yang masih kerabat keluarga korban baru berinisial RSS (23).

Mendapat kabar dugaan pencabulan tersebut, kemudian RSS bersama keluarga lainnya didampingi Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan mendatangi Polres Padang Sidempuan dan Yayasan Burangir Tapanuli Selatan dan membuat pengaduan ke Polresta Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Hidayat, Si.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Adullah, SH yang disampaikan Kanit PPA Aipda Jamil Siregar Polres Padang Sidempuan mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Bunga, korban masih terlihat sekali dalam ketakutan dan stres atas kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *