Hukum  

Mulai di Sidik, Kasus DAK Enrekang Masuki Babak Baru

Kejati Sulsel resmi menaikkan status penyelidikan perkara DAK Enrekang ke status Penyidikan dalam gelar perkara pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019||handover

MAKASSAR, exposetimur.com – Kejati Sulsel menjawab keraguan publik atas penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang senilai Rp 39 Miliar.

Kejati Sulsel resmi menaikkan status penyelidikan perkara DAK Enrekang ke tersebut ke status Penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (27/08/2019).

Dalam gelar perkara tersebut yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Wakajati bersama As. Pidsus dan Jaksa Penyelidik berkesimpulan bahwa, dalam pelaksanaan proyek DAK Enrekang diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi sehingga dinaikkan menjadi Penyidikan.

Diketahui Anggaran tersebut bersumber dari DAK Plus tahun anggaran 2015 di Kabupaten Enrekang.

Dana DAK bantuan Pemerintah Pusat itu untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Dana DAK tersebut dimasukkan dalam pembahasan APBD Enrekang tahun anggaran 2015.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Enrekang memanfaatkan anggaran dengan kegiatan berbeda. Yakni anggaran yang dimaksud digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Diketahui bahwa sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan Forum Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (Fakar Sulsel) dimana, Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran yang dimaksud,” dikutip dari keterangan Hendrianto

Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut diduga fiktif.

Sebab dari hasil investigasi lembaganya, ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Baca Juga :   LMPP : Laporan Kasus Alkes RSUD Hajj dan Labuang Baji Didalami Kejati Sulsel

Jadi proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran pengerjaan proyek hingga pengesahannya di tanggal 30 Oktober 2015,”

Ia menilai dalam kegiatan anggaran itu terjadi dugaan manipulasi laporan atau laporan fiktif yang dilakukan rekanan kerjasama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Enrekang guna pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.

Dengan di tingkatkannya sttus kasus DAK Enrekang ke tahap Penyidikan tentu menjawab semua bahwa, ada harapan besar dan wujud keseriusan kejati menegakkan peroses hukum setiap laporan yang ada, tentunya berdasarkan aturan hukum yang belaku.

[#redaksi_edits1]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *