Hukum  

Kadis Catatan Sipil Bulukumba Akan Melaporkan Akun Fb Chyechye Adhyel Adaowadaow

kantor capil bulukumba
Postingan salah satu nitizen yang dilaporkan pihak Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Rabu (11/09/2019)

BULUKUMBA,EXPOSETIMUR.com – Kebebasan mengeluarkan pendapat dan kritikan tentu dijamin dalam undang-undang, namun disisi lain perlu tetap melalui kajian pembuktian ketika hal tetsebut bernunsa fitnah, sehingga tindakan tidak ada pihak yang akan dirugikan.

Hal tersebut kerap kali dialami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang mendapat serangan kritik dari beberapa nitizen. Sebagai pelayananan publik yang berkaitan dengan pengurusan dokumen kependudukan, memang sangat rentang dengan keluhan masyarakat. Beberapa kali ditemukan keluhan atas pengurusan dokumen kependudukan yang tidak kunjung usai sehingga menyebabkan sebagian orang melampiaskan kekecewaannya melalui postingan di sosial media.

Seperti yang dilakukan salah satu pengguna sosial media melalui Group Facebook, INFO KEJADIAN BULUKUMBA dengan nama akun, Chyechye Adhyel Adaowadaow yang menulis ” Kalau ke capil Tidak ada Blangko Padahal kemarin ada sogo’ 50ribu…langsung ada blangko…! Hebat, main pi injo nitalappa doi nampa na isse’i…..n “.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Andi Muliati Nur kepada exposetimur, Rabu 11 September 2819, mengatakan bahwa, postingan tersebut harus dibuktikan karena baginya itu merupakan bagian dari fitnah dan pencemaran nama baik tanpa pembuktian.

Saya sudah perintahkan bidang informasi untuk melaporkan ke pihak berwajib karena apa yang di posting oknum tersebut membuat tidak nyaman, menyebar kebencian dan mencemarkan nama baik” Jelasnya.

” Yaa itu td…saya minta dia (oknum yang ngoceh di fb red) membuktikan tuduhannya itu, untuk klarafikasi postinganya, ini baru anggota saya perintahkan melapor ke pihak berwajib,  saya tunggu di kantor disdukcapil, kalau terbukti staf saya melakukannya, saya akan proses sebagaimana mestinya, tapi kalau dia tidak bisa buktikan, saya sendiri yang akan laporkan ke polisi/cyber” Pungkasnya.

Baca Juga :   Terduga Pelaku Tabrak Lari Telah Diamankan, Kapolres Bulukumba Memantau Pemeriksaan

Ditambahkannya bahwa, postingan seperti itu sangat disayangkan karena hujatan di sosial media akan mempengaruhi semngat masyarakat lainnya untuk pengurusan dokumen kependudukannya.

“Kami tidak masalah di kritik sepanjang ada data, cuma bagi kami hujatan itu akan melemahkan semangat masyarakat lainnya untuk mengurus identitasnya karena bersifat provokasi” kata Andi Muliati.

Surat Edara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI

Sekedar diketahui bahwa berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk semua Kabupaten/Kota, atas keterbatasan blangko KTP-EL, maka diminta untuk memprioritaskan pengurusan KTP-EL untuk hal-hal yang mendesak dan perekaman baru. Terkait pencetakan untuk penggati KTP-el yang rusak, hilang, pengganti elemen data, agar diterbitkan surat keterangan pengganti (Suket), hal tersebut sebgaimana diatur di dalam pasal 59, ayat (2) hurum m dan putusan MK pada tanggal 26 Maret 2019.

[Arul_Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *