Hukum  

Gakkum KLHK Tindak Ribuan Kubik Kayu Ulin dan Meranti Ilegal di Kalimantan Timur

KLHK berhasil menindak lebih dari 1.300 m3 kayu Ulin dan Meranti ilegal, Senin (25/11/2019)

SAMARINDA, EXPOSETIMUR.com — Operasi penegakan hukum KLHK terhadap peredaran kayu ilegal berhasil menindak lebih dari 1.300 m3 Kayu Ulin dan Meranti ilegal di 6 (enam) Gudang Penampungan Kayu (TPT- KO) Di UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat. Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu illegal tanpa disertai dengan dokumen yang sah.

Saat ini Barang Bukti kayu olahan jenis Ulin dan Meranti dengan berbagai ukuran serta 6 Truk Fuso dan 1 Truk Colt Diesel berisi kayu telah diamankan dan dijaga oleh personil SPORC Brigade Enggang di masing-masing TPT-KO tersebut. Kayu illegal tersebut diperkirakan bernilai 6 Milyar Rupiah.

Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan bahwa “Operasi peredaran hasil hutan illegal ini, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap adanya peredaran hasil hutan kayu illegal secara masif dari Kab. Kutai Barat yang hanya dilengkapi dengan Nota Angkutan Kayu” kata dia melalui rilis yang diterima Exposetimur.com, Senin (25/11/2019).

Sustyo menambahkan, Hasil analisis dan operasi intelijen Tim Gakkum KLHK terhadap dokumen peredaraan kayu bulat ataupun dokumen kayu olahan menemukan indikasi￾indikasi aktifitas illegal logging. Beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu yang menggunakan dokumen angkutan kayu tidak sah.

Menindaklanjuti hasil operasi intelijen tersebut kemudian tim gabungan menggerebek gudang TPT-KO UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER yang berada di Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat pada tanggal 20 November 2019.

Barang bukti kayu olahan Ulin dan Meranti dalam bentuk pacakan dan gergajian ditemukan tersebar di UD.HK sebanyak ± 600 m3, CV.MM ± 125 m3, UD. BM ± 150
m3, UD. FQ ± 200 m3, CV. SER ± 100 m3, CV. AK ± 6 m3 serta sebanyak ± 140 m3 berada di dalam muatan 6 Truk Fuso dan 1 Truck Colt Diesel.

Menurut Sustyo Iriono, setelah mendapatkan Nota Angkutan kayu, Truk kayu bergerak di malam hari sehingga dapat mengelabuhi petugas. Besok harinya Truk kayu tiba dilokasi TPT-KO Kota Samarinda dan Kab. Kutai Kertanegara sesuai alamat yang tertera di Nota Angkutan. Di TPT-KO UD. HK, UD. FQ, UD.MM, UD.BM, CV. SER, kayu-kayu illegal dibandsaw sisi kanan kirinya (dicuci) dengan maksud seolah-olah berasal dari kayu sah industri primer. Ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan Truk Fuso menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya.

Saat ini keseluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Modus operandi dari aktifitas illegal tersebut, berawal dari kegiatan pembalakan liar pada kawasan hutan di Kab. Kutai Barat, setelah ditebang dan diolah di dalam hutan, kayu-kayu yang masih berukuran balok dibawa keluar hutan dengan menggunakan Truk colt diesel, selanjutnya di jalan simpang Kalteng/GBU dilengkapi dokumen Nota Angkutan kayu dari CV. AK yang berlokasi di Barong Tongkok Kutai Barat.

Baca Juga :   Pasca Tersandung Perbuatan Melanggar Hukum, Jaksa Pinangki Resmi Dipecat

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa mengantisipasi kejahatan seperti ini tim gakkum KLHK terus mempelajari pola-pola kejahatan terkait illegal logging dan peredaran kayu illegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera. Kami melihat bahwa Para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru termasuk di wilayah Kalimantan. Para pelaku kejahatan selalu mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan finansial dari kejahatan perusakan sumber daya alam hutan kita ini.

Menghadapi modus dan pola baru dalam kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan, Rasio Sani menambahkan Gakkum KLHK terus berinovasi dengan mengembangkan big data system, dan instrumen pemantauan berbasiskan teknologi serta terus meningkatkan kapasitas SDM dan jaringan kerja dilapangan. Kita tidak boleh kalah cepat dengan pelaku kejahatan.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa berbagai Operasi yang kami lakukan saat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan kawasan hutan dan menyelamatkan kerugian negara dari kejahatan illegal logging dan peredaran kayu ilegal. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini. Selama empat tahun ini sudah hampir 1.200 operasi kami lakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan.

Disamping penanganan berbagai kasus lingkungan dan kehutahan dibeberapa lokasi lainnya, penindakan terhadap 6 perusahaan di kalimantan ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam memberantas kejahatan pembalakan liar dan penindakan kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan lainnya. Sebagai contoh, terkait penanganan 480 kontainer kayu illegal asal Papua, Papua Barat, dan Maluku, saat ini 26 perusahaan telah diproses hukum dimana proses hukum terhadap 19 perusahaan sudah P.21. 8 perusahaan sudah vonis dan 11 perusahaan sedang proses sidang. Sedangkan 7 perusahaan dalam tahap penyelidikan.

Menindaklanjuti dukungan masyarakat terhadap penanganan kasus illegal logging dan peredaran kayu ilegal selama ini, Rasio Sani menyampaikan bahwa kami sangat mengapresiasi informasi dan dukungan masyarakat. Dukungan dan informasi dari
masyarakat saat penting dalam mendukung operasi intelijen kami. Dengan dukungan yang sangat besar dari masyarakat dan para stakeholder lainnya kami optimis akan berhasil menindak kejahatan ini.

Rasio Sani mengingatkan “Kita harus bersama-sama melawan kejahatan ini. Kejahatan ini harus kita hentikan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian negara dari kejahatan ini sangat besar. Kalau dibiarkan bisa merusak ekosistem dan mengancam kekayaan hayati kita. Sudah seharusnya Pelaku kejahatan ini tidak hanya dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, tapi juga harus dirampas keuntungan dan dimiskinkan melalui penegakan hukum pencucian uang”.

Sustyo Iriono mengatakan bahwa Para pelaku kejahatan kayu ilegal ini diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda 2,5 milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *