Hukum  

Ketua DPD BPAN-LAI Jawa Tengah Resmi Dilaporkan Sejumlah Media dan Masyarakat

Sejumlah media online dan masyarakat resmi laporkan ketua BPAN-LAI Jawa Tengah
Sejumlah media online dan masyarakat resmi laporkan ketua BPAN-LAI Jawa Tengah

Sragen, exposetimur.com – Sejumlah media online di wilayah Jawa Tengah beram dengan adanya unggahan YS pada YouTube yang dinilai melecehkan insan media karena mengaggap sejumlah pemberitaan media tentang dirinya akan sejumlah tindakan pemerasan dan pengancaman kepada sejumlah pihak di Demak. YS yang adalah Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah tersebut mengklaim lewat jumpa pers yang menyatakan bahwa dia merasa tidak bersalah dalam melakukan sejumlah tindakan atas pembenaran pembelaan diri menebar polemik yang berujung pengancaman, pencemaran nama baik bahka melakukan tindakan murni melanggar UU ITE.

Kemarahan sejumlah media dan lembaga pers yang ada di Jawa Tengah dipicu karena merasa dilecehkan lewat pernyataan dan statemen yang disampaikan oleh YS kemuka publik karena lembaga-lembaga pers merasa telah dilecehkan dan direndahkan sebagai media yang resmi mendapatkan pengakuan sah secara hukum atas legalitas sebagai media dan pewarta.

“Kami sebagai lembaga pers melakukan pemberitaan sesuai dengan kronologi dan sesuai dengan undang-undang pers, sehingga tidak ngawur seperti apa yang disampaikan YS”, jelas BG yang merupakan Pimrus Media Sabdopalon.

Hal ini juga disampaikan oleh ED pimpinan dari Divhum MHI bahwa “Jika YS menyatakan seenaknya berucap jelas merendahkan para rekan wartawan tentunya wajib dilaporkan secara resmi ke kepolisian”, Pungkasnya dengan nada geram melihat ulah dari YS tersebut.

Dalam hal ini pula YS diduga melakukan pengancaman terhadap para wartawan lewat telepon dan chat Whatsapp diataranya kepada DN wartawan Radar Pos, BG dari Sabdopalon, MG dari Suara Javaindo dan sejumlah media lainnya, selain itu juga adanya dugaan pengancaman YS dilakukan kepada SW staf khusus ketum LAI pusat yang akhirnya juga melaporkan YS ke Polres Sragen, Selain itu ternyata Sri Wahyuni juga anggota dari Basus D-88 LAI yang merupakan Polisi-nya lembaga Aliansi Indonesia yang memiliki visi, misi, motto Panca Moral yg sama untuk menegakan keadilan dan kebenaran, menyelamatkan aset negara demi keutuhan NKRI.

Baca Juga :   Polsek Bulukumpa Mediasi dan Selesaikan Kasus Pengancaman

Terkait hal tersebut,  gabungan lembaga pers dan media juga melaporkan YS ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng yang diwakili oleh AM dan BK pada hari yang sama, Rabu (28/07/2021).

Sebelumnya LK, pegawai PDAM Demak juga melaporkan oknum YS atas tuduhan pengancaman dan kriminalisasi yang dilakukan atas tuduhan pada korban LK telah memfasilitasi penerimaan pegawai PDAM dimana Oknum YS menilai bahwa peberimaan tersebut tidak benar.

Menurut keterangan dari rekan korban bahwa pada tanggal 6 Juli oknum YS menelepon LK dan mengancam dengan kata kata kasar bahkan mengancam akan menggantung korban. “Keesokan harinya pada tanggal 7 Juli, oknum YS datang kerumah korban bersama lima rekannya dengan tujuan menekan korban, salah satu diantara mereka mengaku panitera dari pengadilan Demak” Terang AK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *