Hukum  

Indikasi Korupsi Dua Kades Dalam Proses Di Tipikor Polres Sinjai

Ilustrasi
Ilustrasi

Sinjai, exposetimur.com – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan sedang memproses hukum dua Kepala Desa terkait pembangunan kantor desa dan pembangunan fasilitas objek wisata.

Kedua Kepala Desa yang disinyalir terindikasi korupsi penggunaan dana desa ini adalah Kepala Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong, dan Kepala Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah.

Kepala Desa Biji Nangka, Abd Rauf diproses hukum terkait dugaan mark up anggaran penggunaan bangunan gedung kantor Desa Bijinangka.

“Ada dugaan mark up anggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, contoh pengunaan semen dilaporkan 1.000 zak, tetapi penggunaannya tidak demikian,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Abustam, Kamis (16/9/2021).

Atas praktik itu, ungkap Abustam, dinilai merugikan keuangan negara dan untuk menghitung jumlah kerugian negara, pihaknya melibatkan Inspektorat Kabupaten Sinjai.

Sedangkan Kepala Desa Baru, A Abdul Majid, juga diproses hukum terkait sebuah bangunan pendukung objek Wisata Alam Bululanceng Desa Baru yang diduga tidak sesuai struktur kualitas dan rasionalisasi bahan material bangunan.

“Pondasi lahan parkir objek wisata itu baru-baru ini ambruk, dan fasilitas lain yang dinilai kelebihan anggaran. Kepala desa dan aparatnya sudah kami panggil untuk diperiksa terkait kerusakan bangunan itu, yang tidak sesuai kualitas,” kata Abustam.

“Namun khusus desa tersebut masih tahap penyelidikan. Selain kepala desa telah kami periksa, juga sejumlah saksi lainnya termasuk para pekerja bangunan objek wisata,” kuncinya.

Sejak tahun 2021 ini, total lima desa yang diduga melakukan mark up anggaran sedang ditangani Tipikor Polres Sinjai.

Dua desa diantaranya, yakni Desa Bijinangka, dan Desa Baru. Sedang tiga lainnya sementara dilakukan proses pendalaman dan akan melibatkan lembaga audit untuk mengaudit kerugian negara.

Baca Juga :   Aji, LBH Pers: Usus Tuntas Kekerasan Jurnalis Peliput Aksi 22 Mei

Sebelumnya, kepala desa yang sudah diproses hukum di Sinjai, yakni Kades Passimarannu A Fajar, Kades Arabika A Baso Harry, Kades Lamatti Riawang M Arfah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *