Ragam  

Sejumlah Perusahaan di Sultra Lakukan Pengiriman Tanah Nikel Tanpa Izin.?

Salah satu lokasi pengiriman bahan baku nikel ke luar negeri yang di abadikan pada malam hari di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara

KOLAKA, EXPOSETIMUR.com _ Aktifitas pengangkutan tanah Ore (bahan mentah Nickel) di Pomalaa saat ini berjalan mulus tanpa kendala sedikit pun, namun hal tersebut tidak semulus legaliatas dalam aturan undang undang perizinan pengiriman. Pihak pengelola diduga belum mengantongi Izin Pengiriman (Koute).

Ketua LSM KPK Nusantara Sulawesi Tenggara menuturkan, Ketika pihaknya mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan terkait, menurutnya tidak ada tanggapan, bahkan seakan tidak peduli atas kehadiran mereka selaku Lembaga Sosial Kontrol yang diakui oleh Negara, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Ormas.

” Kami menduga kegiatan tersebut belum memiliki SOP, yang tentunya mendatangkan kerugian terhadap Daerah maupun Pusat, karena kegiatan tanpa SOP, besaran pemasukan serta pajak yang merupakan kewajiban perusahaan tidak dapat dikesampingkan yang tentunya akan menimbulkan kerugian terhadap Negara” Kata Ketua Lembaga KPK Nusantara sewaktu memberikan keterangan kepada Media ekspostimur.

Andi Rangga menambahkan dugaan adanya kemasan kerjasama yang rapi sehingga pengiriman bisa berjalan lancar meski diduga belum memiki dokumen pendukung.

“Kami menduga pengiriman tersebut dirancang sedemikian rapi, terstruktur dan sistimatis bahkan juga diduga massif, karena tanpa memiliki Koute, Perusahaan terkait melakukan Pengapalan atau Pengiriman Ore ke Luar Negeri (China). Yang paling ironis lagi PT. thosida, yang merupakan satu-satunya pemilik Koute Export dalam wilayah Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara. Namun tidak pernah ada rasa keberatan atas kegiatan tersebut, sehingga kami menduga Koute yang dikantonginya diperjualbelikan” Paparnya.

Dari data yang di sampaikan ke exposetimur beberapa perusahan yang ada dan tidakĀ  memiliki Koute Export yakni,

  1. PT. WIL (Waja Indah Lestari),
  2. PT. Mapan,
  3. PD. Aneka Usaha (Perusda),
  4. PT. DRI (Dharma Rosadi Indonesia),
  5. PT. Akar Mas,
  6. PT. CMS (Cahaya Mineral Sukses),
  7. PT. Asia.
Baca Juga :   Enam Hari SKD, Tercatat 5.924 Peserta Ikut Tes di Kemenkumham Sulsel

“Data perusahan tersebut, kesemuanya tidak memiliki Koute Eksport, tetapi sayangnya hampir semua pihak yang berkewenangan seolah menutup mata” Pungkasnya, Minggu (27/10/2019).

Selain itu dikatakan Andi Rangga bahwa bukan hanya di Pomalaa, di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara juga terdapat beberapa Perusahaan Tambang yang tidak mengantongi Izin lengkap dan sudah mendapatkan teguran dari Kementerian ESDM, tetapi kegiatan yang diduga Ilegal tersebut, masih tetap berjalan.

“Tidak adanya tindakan serius dari pihak terkait, maka kami dari Lembaga KPK Nusantara menduga Dinas Perhubungan Darat dan Laut, PTSP Provinsi, Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan & Lingkungan Hidup, AMDAL, Syahbandar, semua terlibat dalam kegiatan tersebut. Sehingga Kami dengan tegas menyatakan, akan melaporkan kejadian ini kepada Kementrian terkait, karena setiap laporan yang kami masukkan diaini hanya menjadi alat pencapai tujuan Oknum Oknum tertentu. Pungkas Andi Rangga yang juga Ketua LBH Peduli Hukum & HAM Sulawesi Tenggara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *