Pemprov Sultra Gelar Rakor Terkait Penyelesaian Batas Wilayah Antar Kabupaten/Kota

Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas antar Daerah dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan percepatan penyelesaian batas wilayah antar Kab/Kota se-Sultra, Selasa (18/05/2021)

Kendari, Exposetimur.com _ Penyelesaian batas daerah disetiap wilayah di Indonesia diharapkan dapat berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan secara luas. Di samping itu, kepastian hukum dan batas daerah yang tegas, mutlak diperlukan untuk kemudahan berusaha di setiap daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, berencana akan melakukan Fasilitasi Penyelesaian Segmen Batas antar Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut pun, ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas antar Daerah dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan percepatan penyelesaian batas wilayah antar Kab/Kota se-Sultra. Sementara itu, Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sultra ini, turut diikuti oleh Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K, SE., ME bersama Wakil Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, S.KM., beserta Kadis PUPR dan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kendari, Selasa (18/5).

Disaksikan Gubernur Sultra, Pemerintah Kota Kendari bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, lakukan penandatanganan kesepakatan batas wilayah, Selasa (18/05/2021)

Atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, terkait penyelesaian segmen batas daerah Kota Kendari, telah disepakati dengan dikeluarkannya Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Kota Kendari dengan Pemerintah Kabupaten Konawe serta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Dengan hasil kesepakatan bahwa Pemerintah Kota Kendari dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe sepakat terhadap penyelesaian batas antara Kota Kendari dengan Kab. Konawe mengacu pada UU no. 6 tahun 1995 tentang pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Kendari dan Peta RBI terbaru, dan terhadap sub-segmen Jalan Ringroad Tabanggele, keduanya sepakat untuk menyerahkan penarikan garis batas kepada Kemendagri.

Sementara dalam berita acara kesepakatan Pemerintah Kota Kendari bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan,

pada prinsipnya tidak terdapat permasalahan batas daerah, dan keduanya sepakat terhadap penarikan garis batas wilayah yang telah ditetapkan tersebut. Namun, keduanya sepakat bahwa Desa Lalowiu Kec. Konda tetap berada di wilayah Kab. Konawe Selatan, dan MAN Insan Cendekia serta area pemakaman tetap berada di wilayah Kota Kendari. Bahkan kedua pihak sepakat untuk ketahap selanjutnya yaitu penyusunan draf Permendagri batas daerah Kota Kendari dengan Kab. Konawe Selatan Prov. Sultra. (hm/aa)

Baca Juga :   Dinobatkan Sebagai People of The Year, Kado Spesial Ulang Tahun Gubernur Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *