Ormas  

Fraksi-Sultra Siap Laporkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Konut Ke Kejati

Foto Korlap Rahmat bersama Presidium FRAKSI- SULTRA Rizal
Foto Korlap Rahmat bersama Presidium FRAKSI- SULTRA Rizal

Kendari, exposetimur.com – Front Rakyat Anti Korupsi – Sulawesi Tenggara (FRAKSI-SULTRA), mengaku menemukan bukti dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara dari hasil audit BPK RI dengan nomor 31.A/LHP/XIX.KDR/05/2021. Hal ini berkaitan dengan pengadaan fiktif Belanja Pembelian Sabun Cuci Tangan & Tisu isi 900 Pcs tahun anggaran 2020.

“Pada halaman 51 buku II (LHP-LKPD Kab. Konawe Utara TA 2020), BPK menemukan belanja fiktif sabun cuci tangan isi 500 ml sebanyak 1.000 unit dan tisu isi 900 Pcs sebanyak 1.000 unit. Konfirmasi pada toko pembelian sebagaimana disebutkan dalam LPJ ternyata tidak pernah ada pembelian sabun tersebut” ungkap Rahmat Kobenteno, Korlap Fraksi Sultra, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan Rahmat bahwa, Pada Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 900/514/DPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe Utara menunjuk CV. PP untuk melaksanakan pengadaan tersebut. Hasil konfirmasi kepada CV. PP tertanggal 16 April 2021 diketahui bahwa pengadaan tersebut dilakukan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud, bukan oleh perusahaan.

“Perilaku bendahara pengeluaran tersebut merupakan contoh tidak patut yang dilakukan seorang ASN. Gelagat sifat Korupsi seperti ini harus segera diselidiki oleh APH (Aparat Penegak Hukum)” Imbunya.

Sementra Rizal dalam keterangannya menyampaikan bahwa, atas fakta audit BPK tersebut, maka Bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Tim kami telah selesai menyusun Laporan aduan beserta lampiran bukti. Insyaa Allah besok kalo tidak ada aral melintang, kami akan bertandang ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melaporkan dugaan Korupsi ini. Hal-hal keji seperti ini harus segera diselidiki dan saya tegaskan agar APH (Aparat Penegak Hukum) jangan main-main menindaki hal semacam ini” Pungkas Rizal Patasumowo (Preaidium FRAKSI-SULTRA) yang sedang mendampingi Korlap Aksi.

Baca Juga :   LSM LIRA Laporkan PT Huadi dan Dua OPD Pemkab Bantaeng

Selain akan melaporkan dugaan korupsi tersebut, FRAKSI-SULTRA juga mendesak Bupati Konawe Utara untuk segera mengevaluasi Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pak Ruksamin harus segera mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan atas kejadian di instansinya ini dan segera copot Bendahara Pengeluaran dari jabatannya. Jangan sampai Bumi Oheo ternodai hanya karena sikap seorang Bendahara” tutup Rizal dengan tegas.

Sampai berita ini dimuat, tim media belum berhasil meminta pernyataan dari Instansi terkait maupun  yang dengan bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *