Hukum  

Buntut Berita Dugaan Kasus Pemerasan Oknum Bupati Sinjai

Sinjai, exposetimur.com – Beberapa waktu lalu, mencuat informasi kepermukaan publik bahwa Suratman eks Dirut PDAM kabupaten Sinjai resmi melaporkan dugaan kasus pemerasan Oknum Bupati Sinjai terhadap dirinya.

Sementara itu, informasi dihimpun wartawan Supriadi Buraerah, laporan Suratman diterima pihak penegak hukum, wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan (Makassar) hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Suratman.

Andi Salahuddin SH, saat dihubungi membenarkan adanya laporan tersebut, bahkan ia mengakui turut mendampingi kliennya saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib di ruangan kantor Polda Sulsel.

“Benar adanya laporan tersebut, saya pun mendampingi klien saya saat dimintai keterangan oleh pihak penegak hukum”ungkap Salahuddin dalam keterangan pers.

” Lanjut kata dia, kami hanya menuntut hak klien (bapak Suratman) sekecil apapun kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak klien saya.” Ungkapnya tegas.

Mengingat waktu, bahwa kurang lebih 3 bulan laporan Suratman atas kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum Bupati terhadap dirinya di proses pihak penegak hukum, namun hingga kini masih bergulir di Polda Sulsel.

Kuasa hukum Andi Salahuddin SH, kembali dihubungi Supriadi Buraerah wartawan, Rabu (18/08), terkait informasi seputar dugaan kasus pemerasan Oknum Bupati Sinjai.

Konfirmasi singkat Kuasa hukum Suratman , menyebutkan bahwa laporan kliennya masih dalam peroses berlanjut.

“Masih pak. Sementara pemeriksaan dari terlapor”. singkat Salahuddin.(18/8/2021).

Terpisah 1 juni 2021 lalu, Suratman dalam keterangan pers menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa melalui tangan sekertaris pribadi Bupati bertepat di ruangan apartemen di kota Jakarta.

“Peristiwa penyerahan uang tunai sebesar Rp 20 juta rupiah terkemas amplop warna coklat terjadi pada tanggall 18 oktober 2019 di Apartemen Fraser Residence menteng Jakarta, diterima oleh sekertaris pribadi Bupati Sinjai, ada Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa diruangan waktu itu.” Ungkap Suratman.

Baca Juga :   Ponpes Darul Istiqomah Biroro Gelar Silaturahmi dan Temu Alumni, Ini Pesan Bupati

Sekedar kabar, Informasi lainnya yang dihimpun bahwa polemik uang tunai yang diserahkan Suratman di apartemen, bukan hanya diketahui oleh satu pihak penegak hukum. Bahkan hal ini turut diketahui oleh komisi pemberantasan Korupsi KPK.

Namun laporan yang diterima KPK bukan soal dugaan pemerasan tapi dugaan kasus suap, pelapornya pun berbeda di KPK.

Suratman justru dilaporkan oleh pihak Inspestorat kabupaten Sinjai yang diduga merupakan intruksi Bupati Sinjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *