Proyek Drainase dan Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan di Desa Tibona

Proyek Drainase dan Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan di Desa Tibona
Proyek Drainase dan Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan di Desa Tibona

Bulukumba, exposetimur.com – Proyek pembangunan tentu menjadi harapan semua masyarakat untuk menikmati pemerataan pembangunan, oleh kebijakan pos anggaran yang di gelontorkan pemerintah sebagai bagian dari tugas selaku pemimpin, tentunya pula diharapkan kegiatan pembangunan berjalan baik sesuai regulasi, baik kualitas maupun faktor-faktor lainnya.

Namun apalah jadinya ketika pemerintah sudah menggelontorkan anggaran, namun pihak pelaksana dan pengawas lapangan terkesan abaikan faktor keselamatan warga.

Proyek pengerjaan drainase yang terletak di Dusun Ulugalung, Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, salah satu contoh kurangnya antisipasi pelaksana pada dampak yang dapat di timbulkan, bahkan terkesan abai dalam keselamatan warga pengguna jalan.

Bagaimana tidak, ? Pada kegiatan proyek drainase tersebut terlihat tanah galian kurang diantisipasi pada musim hujan yang masih terus terjadi di wilayah ini, otomatis menyebabkan lumpur yang kemudian menutupi badan jalan utama lalu lalalngnya masyarakat. Tidak sedikit warga mengaku pernah terjatuh melewati kondisi lumpur yang memenuhi sepajang jalan tersebut.

” Saya bersama anak dan suami pernah jadi korban” Tulis Firah.

Sementara Asdar Sakka, salah satu pemerhati sosial di Kab.Bulukumba sangat menyayangkan pihak pelaksana yang terkesan mengabaikan dampak galian yang bisa mengancam keselamatan warga pengguna jalan. Ia kemudian berharap pihak pelaksana untuk mencari solusi sebelum ada korban, apalagi kondisi musim hujan yang menyebabkan jalan semakin licin.

” Kita berharap pelaksana kegiatan untuk mencari solusi jangan terkesan abai pada keselamatan warga” Ujarnya Jum’at (11/10/2021).

Terkait kondisi ini, pelaksana dianggap melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, termasuk dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini pemborong (swasta/BUMN) dan pemerintah.

Baca Juga :   Wujudkan Visi Misi Bidang Infrastuktur, Bupati Majene Teken MoU Dengan BPIW Kementerian PUPR

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 UU No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Red /Ning TW 03Editor: Tim Expose Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *