Dampak Proyek PSN Bendungan Ameroro Berlanjut di Polda Sultra, Pekan Ini Warga Hadiri Panggilan Penyidik

Rapat bersama tim satgas dan tim percepatan penyelesaian pembebasan lahan masyarakat dampak sosial kemasyarakatan bendungan ameroro bersama warga di pimpin sekda Konawe, Kamis (26/10/2023)

Konawe, exposetimur.com|Proyek Strategi Nasional ( PSN ) menjadi angin segar bagi warga terdampak, namun disisi lain akan berpotensi menjadikan angin surga dunia bagi oknum oknum yang memiliki pengaruh lintas sektor dalam hal kawasan demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Proyek bendungan Ameroro merupakan salah satu program PSN yang rencananya akan tuntas pada ahir tahun 2023, namun beberapa hari lagi memasuki bulan November dan pemaparan, sejumlah permasalahan masih terus terjadi, Salah satunya adalah ganti rugi dampak sosial kemasyarakatan dalam wilayah genangan yang hingga saat ini terus berpolemik atas klaim hingga terjadinya Insiden pada jadwal pengukuran tahap ketiga pada Sabtu 28 Oktober 2023 kemarin.

Diketahui bahwa jadwal yang telah di tetapkan, pengukuran di laksanakan pada Sabtu, 30 September hingga 07 Oktober 2023, dan kemudian pengukuran berakhir Rabu 4 Oktober 2023, dimana saat itu Adnan selaku tim satgas menyampaikan kepada warga “Hari ini terahir pengukuran, mulai Kamis besok sampai tanggal 9 Oktober verifikasi berkas” kata Warga.

Dalam proses pengukuran awal, masyarakat mengaku merasakan ada intimidasi dengan hadirnya puluhan ormas lengkap senjata tajam yang di duga didatangkan oleh oknum tertentu, sehingga kata mereka sulit mengawal proses pengukuran lahan mereka. Selain itu, dugaan keberpihakan tim satgas ke salah satu desa dimana dalam proses pengukuran lahan masyarakat selama 5 hari yang seharusnya 7 hari, lebih fokus pada Desa Tamesandi.

Terkait anggapan tersebut, salah satu tim satgas kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan hanya satu desa masuk dalam laporan dampak genangan.

” Kami hanya mendapat laporan hanya desa Tamesandi, selain itu tim kami terbatas” Ujar seorang Wanita yang menurut informasi merupakan tim satgas dari PUPR beberapa waktu lalu.

Berdasarkan peta yang kemudian menjadi bahan pemaparan setiap ada pertemuan pasca terjadi polemik, terdapat tiga desa terdampak, yakni Desa Tamesandi, Desa Tawarotebota dan Desa Amaroa. Adapun klaim Desa Tamesandi berpedoman pada Perbub No 70 Tahun 2021, dimana Perbub belum ada saat pembangunan infrastruktur kantor pendukung dalam area bendungan, alias menggunakan peta BIG, namun saat tahap proses ganti rugi lahan dampak genangan, barulah dikeluarkan Perbub yang sudah di rekomendasikan DPRD Konawe untuk di cabut, bahkan santer isu Perbub tersebut akan dicabut Pj Bupati Konawe.

Laporan yang diterima redaksi dari kelompok masyarakat bahwa pada tanggal 15 Oktober ditemukan data pengukuran ilegal oleh team satgas dan oknum masyarakat. Kini peta beredar di masyarakat.

Selajutnya, saat pengukuran kedua beredar peta hasil pengukuran warga Tamesandi yang sudah menduduki 90% luas areal IPPKH.

” Sebelum pengukuran kedua, salah satu satgas menyarankan kami warga Tawarotebota untuk berpindah administrasi ke desa tamesandi, dan setelah pengukuran upaya itu juga dilakukan. Ini kan aneh dan terkesan Tamesandi ini menjadi perioritas” Kata warga.

Lebih lanjut warga yang ditemui saat mereka berkumpul mengatakan, bahwa tanggal 24 Oktober 2023, Kepala Desa Tamesandi bertemu dengan salah satu warga dan memperlihatkan peta seluruh areal IPPKH 2 sudah di ploting dalam wilayah administrasi nya. Hal tersebut juga kembali disampikan saat rapat di ruang sekda, namun di sanggah oleh salah satu warga dan mengatakan mereka (warga red) lahannya juga sudah di ukur lengkap berita dengan acara pengukuran.

” Melalui komunikasi kami dengan BWS dikatakan, bahwa siapapun memiliki lahan pengolahan di areal IPPKH berhak di masukkan dalam pengukuran meskipun tumpang tindih dengan pengelola lainnya, namun saat pengukuran hari kedua di pengukuran tahap 2, beredar peta di masyarakat Tamesandi bahwa lokasi hasil pengukuran warga Tamesandi  sudah tidak bisa di ganggu gugat, artinya ada upaya pengukuran tahap pertama untuk dipertahankan tim satgas tanpa mengindahkan dokumen yang masuk desa Tawarotebota” Bebernya.

Baca Juga :   Sejarah Panjang Infrastruktur Di Bontocani Luput Dari Perhatian, KPPM Geruduk Kantor DPRD dan Kantor Bupati Bone

Masyarakat kemudian menilai, bahwa ada dugaan warga Desa Tamesandi memiliki jaringan kuat sehingga terkesan dipaksakan apa yang di klaim, sehingga peta koordinat dan pengukuran lainnya yang memiliki dasar pengelolaan tidak di indahkan, Olehnya itu, masyarakat memilih melakukan upaya hukum untuk mengadu dokumen yang mereka miliki serta bukti bukti lainnya yang kata mereka akan di sampikan pada proses tersebut, karena mereka merasa komunikasi yang di bangun selama ini dengan tim satgas belum memberikan hasil yang diharapkan. Bahkan warga mengaku, pengukuran tahap kedua yang sudah mereka masukan dokumennya sejak sepekan lalu dikatakan oleh tim pengukur tidak masuk dalam data komputer satgas.

Atas polemik yang berkepanjangan ini, kemudian dilakukan rapat yang dipimpin Sekda Konawe pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan dihasilkan jadwal pengukuran tahap tiga pada Sabtu 28 Oktober 2023, yang kemudian disitulah terjadi insiden pemukulan terhadap Sarpin warga Tawarotebota hingga pengukuran batal dilajutkan.

Sebelumnya (Sehari sebelum pengukuran tahap tiga ), pihak satgas menyampaikan agar mereka dibantu menunjukkan lokasi warga karena ia menduga akan terjadi perdebatan dilokasi saat pengukuran, Hal tersebut sebagai respon satgas untuk memberikan ruang kepada warga.

” Besok tolong saya dibantu untuk betul-betul tunjukkan lokasi bapak, tolong saya juga dibantu perolehan bapak darimana dan nama-namanya. Pasti dilokasi besok akan diperdebatkan lagi itu. Insya Allah pak kami masih di pendirian kami dan integritas kami” Kata Salah satu tim satgas Melalui Pesan Singkatnya, Jumat (27/10/3023).

Sebelumnya juga tim satgas yang menyatakan hanya menerima data satu desa masuk dalam dampak genangan dan membantah adanya kongkalikong, sesuai video short di exposetimur channel.

Atas dasar penyataan pihak satgas tersebut, baik integritas maupun tidak adanya kongkalikong, maka masyarakat memilih jalur hukum untuk menguji siapa dibalik semua polemik ini, hingga lahan mereka yang sudah diukur hingga keterangan ini diterima redaksi, kata mereka belum ada dalam data komputer satgas.

” Karena kami sudah berupaya maksimal untuk memperjuangkan hak kami, baik dari keringat kami mengelola maupun dana pengurusan dokumen dan biaya biaya lainnya, serta tenaga dan pikiran yang kadang hingga tengah malam masih terus berkumpul memikirkan jalan keluar, namun rasanya ada kekuatan besar kami hadapi, maka langkah hukum akan kami tempuh dan sisa menghadiri panggilan penyidik. Kami akan beberkan beberapa data dokumen dan data informasi yang kami miliki” Pungkas warga.

Sekedar diketahui, pengukuran lahan telah dilaksanakan oleh tim satgas pada pengukuran pertama lahan milik warga desa Tamesandi selama lima hari dan satu hari pengukuran sebagian kecil lahan warga yang masuk di wilayah Desa Tawarotebota. Selanjutnya pengukuran kedua sehari penuh pengukuran lahan warga yang masuk Desa Tawarotebota, dan pada pengukuran ketiga saat insiden terjadi rencananya akan  dilakukan pengukuran sisa lahan Warga Desa Tawarotebota dan Desa Amaroa yang belum terakomodir pada pengukuran pertama dan kedua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *