Polemik Pengukuran Lahan Warga Tawarotebota Seret Nama Kades, Ini Kata Lianis

Pertemuan Masyarakat di Posko Satgas, dari kiri, Adnan (BWS), Arsamid (BWS), Sarpin , Sarjun perwakilan Masyarakat Desa Tawarotebota, ( Foto Korsp exposetimur), Rabu (11/10/2023)

Konawe, exposetimur.com|Sejumlah masyarakat desa Tawarotebota mendatangi posko satgas pembebasan lahan bendungan Ameroro di posko Tuoy Kabupaten Konawe, Rabu 11 Oktober 2023 (malam).

Sejumlah masyarakat yang hadir mempertanyakan lahan mereka yang tidak diukur oleh tim satgas pembebasan lahan bendungan ameroro yang dijadwalkan tanggal 30 September 2023 sampai 7 Oktober 2023 yang lalu.

Setelah dikonfirmasi ada salah satu yang menjadi alasan satgas tidak melakukan pengukuran, Pertama bahwa lokasi-lokasi milik masyarakat desa Tawarotebota telah di floating sebelumnya oleh pihak ketiga, atau pihak lain yang mengatasnamakan warga desa Tawarotebota.

Warga kemudian menduga ada indikasi data mereka dimainkan di atas meja. Warga bersikukuh dan menyatakan bahwa selama mereka menggarap lokasi tersebut tidak pernah ada pihak lain atau orang lain yang masuk di areal yang sama.

Kedua alasan penolakan satgas untuk melakukan pengukuran lahan milik warga pada kota karena lahan warga terbuka jauh dari peta IPPKH bendungan Ameroro

Sejumlah masyarakat kemudian minta kepada Gazali sebagai salah satu penanggung jawab pengukuran dari satgas Balai Pertanahan Nasional menunjukan peta. Staf Gazali kemudian menampilkan dalam layar proyektor data atau peta sekunder yang diajukan masing-masing desa.
Alhasil tampil lah klaim peta sekunder dari desa Amaroa kemudian dilanjutkan peta klaim sekunder dari desa Tamesandi

Saat Gazali menampilkan di layar proyektor peta sekunder yang diusulkan oleh Kepala Desa Tawarotebota, masyarakat dibuat terkejut, pasalnya yang ditampilkan di layar proyektor tersebut adalah peta fiktif yang telah dibatalkan atas keberatan warga desa Tawarotebota kepada pihak BWS pada tanggal 25 Mei 2022 lalu.

Misteri peta sekunder yang diusulkan oleh Kepala Desa Tawarotebota menegaskan bahwa di dalam peta tersebut tidak ada satupun warga desa Tawarotebota yang ada di dalamnya.

“Ini data dan peta yang diajukan Kepala Desa Tawarotebota kepada kami” Ungkap Gazali.

Warga Desa Tawarotebota kemudian meminta kepada Ghazali perwakilan dari satgas kebebasan lahan bendungan ameroro untuk dilakukan pengukuran ulang dan untuk mendapatkan validasi kebenaran lokasi pemilik sebenarnya.

“Kami siap melakukan pengukuran lahan-lahan masyarakat desa Tawarotebota yang masuk dalam koordinat IPPKH bendungan” Janji Gazali.

” Peta fiktif ini telah kami lakukan keberatan dan minta kepada Balai Wilayah Sungai sungai IV provinsi Sulawesi Tenggara untuk membatalkan melalui berita acara dan foto ada pada waktu itu” Kata Warga lainya yang sempat hadir dalam pertemuan itu.

Baca Juga :   Buntut Berita Dugaan Kasus Pemerasan Oknum Bupati Sinjai

” Jika ternyata peta fiktif yang diajukan kepada Desa dari kota itu benar dan merugikan warga desa Tawarotebota itu sendiri, maka kami warga desa Tawarotebota akan melakukan langkah hukum kemudian hari ” Pungkas Warga.

Kepala Desa Tawarotebota Lianis yang di konfirmasi exposetimur mengungkapkan bahwa dirinya tidak punya kewenangan membuat peta sehingga informasi tersebut tidaklah benar. Ia kemudian mengatakan bahwa oknum salah satu desa lah yang membuat polemik ini terjadi, Namun ia membenarkan bahwa data pada tahun 2022 lalu sudah dibatalkan .

” Tidak ada kewenagan kepala desa buat peta dan saya tidak pernah mengajukan peta fiktif, Ini kan terjadi karena adanya salah satu pihak desa yang membuat terjadi polemik, dan data sebelumnya sudah dibatalkan pada Mei 2022 ” Ungkapnya saat di hubungi via telpon, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut Lianis mengatakan bahwa, sesuai hasil rapat dengan Pj. Bupati Konawe, pengukuran beberapa hari lalu itu sudah batal dan akan dilakukan pengukuran ulang.

” Jadi sesuai hasil rapat dengan bapak Pj Bupati, akan dilakukan pengukuran ulang karena pengukuran sebelumnya sudah dibatalkan” Kata Lianis.

Pernyataan Lianis kembali di sangga oleh salah satu warga ” Ia memang pembatalan dilakukan kades dan beberapa warga, tapi belakang digunakan lagi dalam eksekusi pengukuran ” Beber warga.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum warga desa Tawarotebota sudah melakukan pengaduan dan koordinasi dengan BWS Wil IV Sulta, Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra dan BPKB Perwakilan Sultra untuk dilakukan evaluasi terkait polemik pengukuran lahan warga yang masuk dalam dampak sosial kemasyarakatan bendungan ameroro.

Pj. Bupati Konawe sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Bupati dengan Nomor 1899 Tahun 2023 tentang percepatan penanganan dampak sosial kemasyarakatan bendungan ameroro tertanggal 10 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *