Dari RDP, Data Sistem KPU dan PPKAD Puulemo Akan di Adu di Polres dan PTUN ?

KOLAKA, exposetimur.com| Polemik Pemilihan Kepala Desa Puulemo, Kec. Baula, Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara terus berlanjut, dimana hari ini, Selasa 20 Juni 2023 Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka berlangsung cukup alot.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKAD) Puulemo dalam keterangannya di depan peserta rapat mengatakan bahwa dirinya mengambil data DPT dari buku induk kepala dusun yang kemudian di tempel di tempat umum sebagai DPS, sehingga ia merasa data buku induk tersebut sudah benar.

Saat di bahas soal penandatanganan kesepakatan tentang DPT, Ansar selaku Ketua Panitia tidak banyak berkomentar. Dimana Firman yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa saat itu Ansar mendatangi rumahnya untuk menyampaikan apakah Firman tidak keberatan adanya KTP warga Puulemo yang tidak masuk di DPT dan keduanya sepakat, namun pembuatan berita acara hingga isi menurut Firman pernah ia ketahui, yang kemudian pada acara deklarasi damai Ansar mengajukan dokumen untuk di tanda tangani dengan ucapan “tabe kita tanda tangani dulu yang disepakati kemarin” Firman yang saat itu sudah di pintu mau pulang dan langsung masuk bubuhkan tanda tangan tanpa membaca karena mendengar Ansar mengatakan soal kesepakatan pernah mereka bicarakan yang menurut Firman tidak menyepakati selain yang 6 KTP dimaksud.

Sementara Kuasa Hukum Firman Dr. Zakyman, SH. MH, dengan tegas pula mengatakan bahwa terkait proses Pilkades Puulemo jelas melanggar hukum dalam segi pemalsuan dokumen, dimana adanya puluhan data sistem yang menunjukan bahwa yang ada pada daftar DPT PPKAD Puulemo merupakan penduduk luar desa Puulemo bahkan luar provinsi.

Lebih lanjut Zakyman menegaskan bahwa mereka bersama 3 rekannya tidak akan mundur untuk kasus ini, dan apabila ada dalih muncul bahwa data KPU yang baru beberapa bulan terakhir di mutakhirkan itu tidak benar, maka harus di adu di depan sidang termasuk daftar penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

” Intinya kami sudah laporkan pidananya dan saat ini sedang berproses di Polres Kolaka untuk memanggil para pihak terkait, Jika DPT yang tim kerja kami temukan dianggap tidak valid, maka kita akan uji baik di penyidikan maupun di persidangan nanti, apakah DPT KPU yang 891 untuk desa Puulemo yang salah atau DPT PPKAD Puulemo yang 1061″ Tegasnya.

Baca Juga :   Pencabutan Nomor Urut, Ansyar Sebut Angka 2 Adalah Perpaduan Antara Pemimpin dan Masyarakat

” (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dibantu oleh PPDP. (2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan. Sehingga pemutakhiran data pemilih sejak April hingga Maret 2023 ini tentu sangat kuat menjadi pembanding dengan DPT PPKAD Puulemo ” Jelas Zakyman usai RDP.

” Apapun dalilnya, kita telah menemukan puluhan pemalsuan data, baik nama maupun alamat yang tidak sesuai dengan DPT PPKAD dengan temuan sistem. Sehingga kami akan terus mengawal kasus ini baik di Polres maupun nanti di PTUN ” Pungkas Zakyman.

Rapat yang dipimpin langsung Kaharuddin, SH selaku ketua Komisi I mengatakan bahwa hukum tidak bisa di tambah, dikurangi, di majukan maupun di mundurkan, sehingga selaku wakil rakyat, dirinya harus memberi ruang kepada semua pihak untuk mencari keadilan pada kasus yang terjadi.

Lebih lanjut Kaharuddin mengatakan bahwa Komisi I mendorong untuk dilanjutkan pada proses hukum karena adanya data pemilih ganda, termasuk semua yang berkaitan dengan temuan tim pelapor. Bahkan dirinya siap jika di panggil jadi saksi dengan materi RDP yang berkaitan dengan polemik Pilkades Puulemo tersebut.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas BPMD yang dimintai keterangannya usai RDP, tidak berkomentar banyak dan hanya menyampaikan untuk mengikuti sesuai keputusan rapat dalam hal ini rekomendasi Ketua Komisi I.

” Soal itu, kita sudah dengar keputusan rapat untuk melalui proses hukum” Katanya singkat.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Kaharuddin SH, Kepala Dinas BPMD, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bagian Hukum, 3 Kuasa Hukum Pelapor, Camat Baula, Ketua dan Anggota BPD Puulemo, Ketua dan Anggota PPKAD Puulemo serta beberapa orang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *