Hasil Perundingan, Masyarakat Adat Ulayat Tawarotebota Sepakat Turunkan Ratusan Massa

Salah satu foto masyarakat Desa Tawarotebota yang sedang berada di lahan mereka

Konawe, exposetimur.com|Merasa perjuangannya tidak mendapat perhatian pihak terkait, Masyarakat Adat Ulayat Tawarotebota, Kec. Uepai, Kabupaten Konawe, sepakat turunkan ratusan massa untuk menyikapi kasus ganti rugi lahan yang menjadi hak mereka yang merasa terkebiri, halĀ  tersebut setelah mereka menemukan informasi adanya upaya massif klaim lahan milik mereka, mulai dari indikasi SKLG fiktif, perubahan plotingan hingga informasi pengakuan dari tim pengukur hilangnya peta data lahan mereka padahal sebelumnya lahan mereka masuk dalam peta BIG.

Sarpin saat di temui bersama tim pemilik lahan menegaskan bahwa mereka sudah cukup berjuang untuk hak hak mereka yang sampai hari ini tidak mendapat kejelasan, justru terkesan banyak terjadi kejanggalan. Olehnya itu, ia mengaku sudah melakukan koordinasi untuk melakukan aksi besar besaran jika sampai hari kamis tidak ada realisasi. Alsannya bahwa hari Jum’at adalah jadwal terakhir pengukuran, sehingga jika sampai hari kamis belum ada realisasi, maka kecil kemungkinan bisa selesai hari Jum’at.

” Jika sampai pada hari kami belum ada tanda tanda pihak terkait memberikan hak hak kami sesuai dokumen yang kami miliki sesuai peta BIG, maka kita akan adu data dan argumen di lapangan memalui aksi besar besaran” Pungkasnya, Selasa (03/10/2023).

Lebih lanjut di katakan bahwa, berbagai cara telah di lakukan bahkan rekomendasi DPRD Konawe, SK Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2019 terkesan tidak di indahkan para pihak di lapangan, bahkan Permendagri pun tidak lagi terlihat jadi bagian dari pelaksanaannya.

” Upaya aksi ini bagian dari reaksi kami selaku masyarakat adat ulayat yang merasa sudah asing di lahan kami sendiri, sehingga stelah melakukan diskusi bersama semua pemangku kepentingan pemilik lahan, maka kami semua siap menurunkan rumpun besar kami masing-masing untuk aksi besar besaran pada hari jumat” Jelasnya.

Baca Juga :   Bocor!!!, Hasil Pengukuran Beredar, Terindikasi Penggelapan Data Warga

Ditempat yang sama, salah satu warga mengatakan ” jika mereka saja yang tidak punya dasar kepemilikan lahan bisa klaim atau melakukan upaya mendapatkan nilai ganti rugi, apalagi kami yang punya dasar dokumen hak garapan jauh sebelumnya. Ini setelah adanya proyek bendungan Ameroro, banyak pihak mau memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadinya. “Pungkasnya.

Rencananya, Rabu besok, Kuasa Hukum warga desa Tawarotebota akan memasukan pemberitahuan aksi di Polres Konawe.

Rencananya rute aksi akan dimulai dari posko terpadu tim satgas, Kantor DPRD Konawe, Dan kantor Bupati Konawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *