Opini  

Undang-Undang Pilkada Menyisahkan Banyak Problem Hukum, Mendesak Untuk di Revisi

bakri abu bakar
Bakri Abubakar Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bulukumba.

OPINI _ Tahun 2020 merupakan tahun penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Indonesia, secara keseluruhan ada 270 daerah di Indonesia yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di Sulawesi Selatan misalnya Sekitar 12 Kabupaten /Kota akan menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menilik regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada saat ini masih menggunakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Tentu jika regulasi tidak segera dirubah maka akan menimbulkan problem hukum yang serius dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut. Bagaimana tidak, dari sisi penyelenggara Pemilu dasar pembentukan Peraturan Nomor 10 tahun 2016, salah satunya masih menggunakan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang saat ini sudah tidak berlaku seiring dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu problem mendasar dari Undang undang No 10 tahun 2016 atau Undang-undang Pilkada tersebut adalah terkait peran institusi penyelenggara Pemilu di sisi pengawasan. Jika mencermati
Pasal 1 angka 17 disebutkan “Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten /Kota yang selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten /Kota adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten /Kota”. Artinya di pilkada masih menggunakan nama Panwaslu Kabupaten yang harus melakukan pengawasan sementara Pengawas Pemilu saat ini dibentuk berdasarkan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan nama Bawaslu Kabupaten /Kota yang sudah dipermanenkan bukan lagi Panwaslu Kabupaten /Kota yang sifatnya masih ad hoc.

Sejauh ini posisi Bawaslu Kabupaten /Kota yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum punya kewenangan mengawasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Nah, ini menjadi problem mendasar.

Problem lainnya yang penting dicermati misalnya dalam penanganan pelanggaran administrasi berdasarkan Undang-undang Pilkada Panwaslu masih mengeluarkan kajian yang sifatnya rekomendasi sementara dalam Undang undang No 7 thn 2017 terkait penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu Kabupaten /Kota mempunyai kewenangan untuk memutuskan melalui mekanisme adjudikasi atau persidangan, esensinya bukan lagi merekomendasikan akan tetapi memutuskan.

Baca Juga :   Kalimat Alhamdulillah dan Innalillah Yang Terbalik

Selain dua point tersebut yang cukup mendasar untuk revisi, terdapat pula masalah lainnya yang tidak relevan dengan undang undang Pemilu saat ini seperti beberapa catatan isu krusial sebagai berikut :
1. Definisi Pengawas Lapangan atau biasa disebut PPL sementara di undang undang No 7 thn 2017 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa/Kelurahan atau disingkat Panwaslu Desa / Kelurahan.
2. Ketentuan hari, di Pilkada menggunakan hari kalender sementara di Pemilu menggunakan hari kerja.
3. Waktu penanganan pelanggaran, Pilkada menggunakan waktu 3 tambah 2 hari total waktu 5 hari saja, artinya sangat singkat dan sementara di Pemilu menggunakan waktu 7 hari tambah 7 hari lagi sehingga waktu bisa digunakan menangani pelanggaran 14 hari kerja.
4. Tindaklanjut penanganan administrasi, dipilkada Bawaslu hanya meneruskan rekomendasi sementara di Pemilu memutuskan.
5. Dasar penanganan tindak pidana Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Pilkada dasar Gakkumdu melalui Peraturan bersama yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu sementara dalam pemilu peraturan Bawaslu.

Kita berharap agar problem ini segera tuntas mengingat sudah ada beberapa pihak termasuk Bawaslu melakukan yudisial review terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi. Semoga terselesaikan dengan baik untuk suksesnya Pilkada serentak 2020.

Bakri Abubakar
Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bulukumba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *