Gerakan Rakyat NTB Jabodetabek Desak KPK Periksa Ketua DPR NTB dan Meminta BPK Lakukan Audit

Andi Selaku Ketum Gerakan Rakyat NTB Jabodetabek

Jakarta, Exposetimur.com _ Korupsi kini menjadi salah satu masalah utama dalam dunia birokrasi di Indonesia dan Dunia, bahkan Korupsi adalah kejahatan luar biasa (Ekstra Ordinary Crime).

Kasus korupsi telah banyak menyeret aktor-aktor politik yang berperan di dalamnya dan para koruptor adalah mereka yang berkedudukan sebagai Pejabat Daerah, Para Wakil Rakyat dan Para Menteri Negara yang harusnya menjadi pelaksana kebijakan untuk kemajuan daerah atau negaranya, namun disia-siakan dengan perbuatan tidak terpuji tersebut sehingga mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan publik kepada pemimpinnya sendiri.

Andi Selaku Ketum Gerakan Rakyat NTB Jabodetabek kepada media Jumat (28/05/2021) menilai tindakan korupsi yang sering dilakukan oleh orang-orang di kepemerintahan merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa yang belum mampu di antesi khusus oleh KPK.

“Dalam kegiatan tersebut di dalamnya
terdapat uang yang sebenarnya adalah hak masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat Indonesia untuk membangun infrastruktur dan perbaikan ekonomi. Tindakan mereka ini telah merusak kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Andi menegaskan juga, bahwa KPK harus membuka kembali Undang-undang Tipikor yang berbunyi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil temuan BPK RI bahwa ada penyimpanan Angaran di tubuh DPR Provinsi NTB yang seharusnya anggaran itu untuk perjalanan Dinas DPRD Provinsi NTB, berdasarkan pemaparan BPK RI belanja perjalanan Dinas DPRD Provinsi NTB tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti biaya penginapan. Biaya penginapan lebih besar yang dilaporkan.

Baca Juga :   Bocor!!!, Hasil Pengukuran Beredar, Terindikasi Penggelapan Data Warga

Diketahui besaran pagu anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi NTB APBD murni tahun 2020 lalu nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 27 Miliar. Terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 5,2 Miliar, perjalanan dinas luar daerah Rp 18,8 Miliar dan perjalanan di luar Negeri sebesar Rp 3 Miliar.

Untuk menyelamatkan APBD Provinsi NTB maka kami dari Gerakan Rakyat NTB Jabodetabek Menuntut:

1. Meminta KPK RI segera panggil dan periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Bapk Mori Hanafi Kerena diduga kuat penyalahgunaan/penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi NTB yang merugikan Negara senilai Miliaran Rupiah.

2. BPK RI segera audit anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi NTB Karena terjadi penyimpangan anggaran.

3. KPK RI dan BPK RI harus bekerja dengan profesional.

(Lap: Eventius Suparno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *