Ormas, News  

Dugaan Mark Up Anggaran Covid, Front Rakyat Anti Korupsi Geruduk BPBD Sultra

Dugaan Mark Up Anggaran Covid, Front Rakyat Anti Korupsi Geruduk BPBD Sultra
Dugaan Mark Up Anggaran Covid, Front Rakyat Anti Korupsi Geruduk BPBD Sultra, Kamis (29/07/2021)

Kendari, exposetimur.com – Massa dari Front Rakyat Anti Korupsi – Sulawesi Tenggara (FRAKSI-SULTRA) berunjuk rasa di depan BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (29/07/2021).

Peserta aksi meminta agar PPK dan PPTK yang terlibat dalam pengadaan barang (handzenitaizer, sarung tangan plastik dan vitamin) untuk di Serahkan kepada masyarakat agar di berikan sangsi dan black list di dinas BPBD karena di duga sengaja memark up harga dalam pengadaan tersebut.

“Oknum-oknum yang terlibat dalam pengadaan barang tersebut harus di berikan sangsi dan di black list karena jangan sampai mereka melakukan kesalahan kembali dalam mengelola APBD ke depan” tegas Rizal dalam orasinya.

Tak hanya itu pihaknya, juga melakukan aksi demonstrasi di Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, mereka mendesak Kepala Inspektorat agar segera membentuk tim khusus untuk melakukan audit infestigasi di Dinas BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan meninjak lanjuti temuan dari BPK atas dugaan penyelewengan anggaran di Dinas BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Koordinator aksi, Rizal patasumowo menilai maraknya praktek mafia terhadap penyalagunaan keuangan negara dalam suasana pandemi Covid-19 sangat tidak manusiawi, bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indikasi kemahalan harga pengadaan Belanja Barang Penanganan Corona (Covid-19) salah satunya berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer, sarung tangan, dan lain sebagainya senilai Rp1,04 miliar” ungkap Kordinator Aksi FRAKSI SULTRA, Rizal Patasumowo, Kamis (29/07/2021).

“Hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sehingga menurut hemat kami perbuatan tersebut melanggar UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan cara melawan hukum menguntungkan diri, menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan cara merugikan keuangan negara dapat dijatuhkan pidana selama 4 tahun atau dengan ancaman penjara seumur hidup,” tegasnya.

Menurutnya, hasil kajian FRAKSI-SULTRA, dengan adanya indikasi tersebut, menurut Rizal ada dugaan penyelewengan anggaran yang di lakukan oleh eks Kadis BPBD Prov Sultra selaku KPA dalam pengadaan barang (hand sanitizer, kos tangan plastik dan vitamin) untuk di Serahkan kepada masyarakat.

Baca Juga :   Resmi Ditandatangani Presiden, Ini Aturan Baru Pemecatan ASN Yang Tidak Penuhi Target Kinerja

“eks kadis BPBD prov Sultra terkesan memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan cara memark up harga pengadaan barang tersebut.,” bebernya

Rizal juga menjelaskan kondisi perbandingan harga satuan kontrak dengan harga satuan yang dibayarkan penyedia kepada supplier serta prosedur-prosedur pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 dengan metode penunjukan langsung yang tidak dilakukan oleh PPK, menunjukkan perbedaan harga yang signifikan. Hasil reviu atas beberapa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa penetapan keuntungan/overhead yang diterima adalah sebesar 15%, antara lain terjadi pada kontrak pengadaan pengadaan barang pada Dinas Transmingrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi UMKM serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dengan memperbandingakan harga satuan barang yang dibayarkan penyedia kepada supplier dengan harga satuan dalam kontrak dengan memperhitungkan keuntungan/overhead yang diterima oleh penyedia dan hasil konfirmasi faktur, maka terdapat selisih perhitungan sebesar Rp1.04 miliar yang terindikasi sengaja di mark up harganya oleh PPK BPBD dalam pengadaan tersebut” terangnya.

“Dikesempatan ini juga kami meminta APH untuk Memanggil dan memeriksa eks Kadis BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara Boy Ihwansyah (kadis koperasi dan umkm Provinsi Sulawesi Tenggara) atas dugaan korupsi penggunaan Dana dalam pengadaan hand sanitizer dan sarung tangan di BPBD Prov Sultra”, paparnya.

“Selagi masih ada mahasiswa yang mencintai kebenaran maka selama itu api pergerakan menuntut oknum2 yg terlibat dlm permainan anggaran akan dituntut utk dicopot dan dipenjarakan”, Tutupnya.

Setelah melakukan aksi, pihaknya langsung melaporkan dugaan tersebut di polda sultra dan diterima dibagian ditkrimsus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *