Ragam  

Dari Ukuran Yang Berkurang Hingga Sertifikat Berbayar, Ini Kata Disnakertrans Lutim Soal Lahan Warga Eks Timur Timur

LUTIM, exposetimur.com |Berbagai dugaan manipulasi oknum-oknum tidak bertanggung jawab terungkap secara bertahap di lokasi lahan milik warga transmigran di Lampia, Desa Harapan Luwu Timur.

Dalam penelusuran team work exposetimur di lokasi lahan tersebut, terungkap beberapa indikasi dari masyarakat eks Timur Timur, bahwa mereka merasakan betapa berat jalan yang mereka harus tempuh untuk memastikan kelangsungan nasib mereka di lokasi mereka sendiri. Bagaimana tidak? lokasi yang sebelumnya diserahkan oleh pemerintah yang kala itu tahun 2007 yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan (H.M Amin Syam) dengan ukuran keseluruhan 1774 Ha, kini menjadi pertanyaan besar dibenak mereka karena ada ketidak sesuaian dengan fakta saat ini.

Menurut Nurdin selaku kepala kampung eks warga Timur Timur saat di jumpai di kediamannya, Senin 3 Oktober 2022 kepada tim media exposetimur mengungkap bahwa ada ketidak sesuaian ukuran awal dengan sertifikat yang terbit.

” Kami bingung juga melihat ukuran lahan kami dalam sertifikat yang terbit, Karena pembagian awal tahun 2007 itu warga transmigran mendapat lahan usaha dan lahan perumahan dengan dengan 50×100 untuk lokasi perumahan dan 50×100 untuk lahan usaha, namun dalam sertifikat ukuran ada yang antara 3000 dan 4000 m2, kan harusnya pak 5000m2″ Pungkasnya.

Lebih lanjut Nurdin mengungkapkan bahwa para warga transmigran juga pertanyakan terkait pungutan biaya penerbitan sertifikat sementara kondisi ekonomi warga seharusnya mendapat perhatian.

” Kami bayar lima ratus ribu pak untuk biaya sertifikat lahan usaha dan lahan perumahan per KK, namun yang terbit hanya sertifikat lahan perumahan itupun ukuran tidak sesuai lagi, berkurang dalam sertifikat, dan kenapa sertifikat lahan usaha sampai saat ini belum ada” Bebernya yang di benarkan Amar selaku Ketua RT setempat.

Nurdin menambahkan bahwa dirinya pernah pertanyaan kepada Kepala UPT-SP 2 Lampia inisial S (Mantan red) terkait pengurangan ukuran setelah sertifikat terbit.

” Kenapa ukuran di sertifikat beda pak dengan ukuran penyerahan awal, terus bagaimana sisanya, pak S bilang tidak usami urus itu, ada yang akan uruski” Ungkap Nurdin beberapa waktu lalu saat di temui di kediamannya.

Ditanya soalĀ  iuran sertifikat, Nurdin mengaku di minta oleh inisial Y selaku Kepala Dusun Makarti.

Sementara Amar yang mendampingi Nurdin mengungkapkan keprihatinan atas nasib mereka kedepan, jika terjadi pembiaran.

” Kami ini hawatir pak karena kami hanya sedikit disini dan tanah kami saja sudah berkurang dalam volume di sertifikat yang terbit sementara kami punya anak anak yang sudah menikah tentu ingin punya lokasi membangun rumah dan lahan usaha, na lokasi kami saja berkurang sudah. Kan banyak juga dekat lokasi kami disini pak tanah negara yang sudah ada yang olah, sekiranya ada kebijakan biarlah anak cucu kami yang olah atau tata kembali peta awal lokasi lahan transmigrasi yang 1774 Ha itu” Harapnya.

Baca Juga :   Hukum Ekonomi Syariah UIN Sukses Adakan HES CAMP

Terkait hal tersebut, Dinas Transmigrasi Luwu Timur melalui Rakhsan R S.Sos selaku Kabid Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi yang dikonfirmasi team work exposetimur menuturkan bahwa, terkait adanya informasi pungutan pembayaran sertifikat, pihaknya tidak tau menahu dan jika itu ada kata dia, maka itu murni dilakukan oknum tertentu.

Selain itu, terkait adanya kekurangan volume lahan, Rakhsan menyampaikan akan melakukan pemantauan dan meminta copy sertifkat yang di maksud untuk memastikan penyebab berkurangnya ukuran yang di pertanyakan warga.

” Terkait kekurangan ukuran, kita harus cek dulu penyebabnya, apakah karena ada sungai memotong atau ada pembukaan jalan, yang pasti kita akan meminta copy sertifikat untuk memastikan dulu, kemudian menyesuaikan ukuran jika memang kendalanya bukan karena adanya faktor jalan dan sungai. Kita akan upayakan menyesuaikan ukuran dan menyampaikan perubahan ke pihak Pertanahan yang tenrunya sesuai mekanisme yang ada” Kata Rakhsan di kantornya, Senin (10/10/2022).

Atas adanya dugaan pungli tersebut yang tidak di ketahui Dinas Transmigrasi, Warga berharapĀ  pihak terkait melakukan investigasi atas dugaan adanya keterlibatan oknum tidak bertanggung jawab, karena seharusnya sertifikat bagi warga transmigrasi itu satu paket bantuan peralatan gratis dari negara.

Hingga berita ini di turunkan, Oknum Kadus belum berhasil di konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *