MAJENE, exposetimur.com|Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju bekerjasama dengan Tim Pembinaan, Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Majene melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Kegiatan ini merupakan upaya BPOM Mamuju bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Sebanyak 21 sampel makanan diambil dan dilakukan pengujian, di Pusat Pertokoan Majene, Selasa (28/03/2023).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Majene, Muzrifah Nur mengatakan, dari 21 sampel makanan yang diuji, semuanya negatif. “Jadi 21 sampel makanan yang diuji seperti takjil, beberapa jenis sirup, bakso, ikan, serta berbagai kue seperti jalangkote, sambusa, semuanya negatif, sehingga berbagai makanan yang ada masih aman untuk dikonsumsi,” terang Musrifah.
Selain itu, juga beberapa parameter pengujian yang digunakan, yakni pengujian terkait kandungan atau penggunaan boraks, formalin, rhodamin B dan metanil yellow .
“Pihak Dinas Kesehatan Majene sudah melakukan berbagai edukasi kepada masyarakat atau pelaku usaha terkait penggunaan obat dan bahan tambahan,” sebutnya.
Muzrifah mengaku, setiap per triwulan bersama jajarannya melakukan pengujian ke pangan segar asal tumbuhan, seperti sayur, bawang putih, cabai dan lainnya. “Selama ini kami menyimpulkan di Majene khususnya pangan segar asal tumbuhan masih dalam kondisi aman untuk dikonsumsi,” akunya.
Di tempat yang sama, Inspektor Pangan BPOM Mamuju Dwiky Alim Ramadhan menyebutkan, BPOM Mamuju tetap melakukan pemeriksaan rutin terhadap sarana distribusi pangan ke sarana minimarket, serta beberapa sarana distribusi tradisional di Sulbar.
“Dari pemeriksaan ini, ditemukan 41 pieces produk rusak dan 168 produk kadaluwarsa dengan keekonomian sekitar Rp.1.200.000. Jadi kita melakukan pemeriksaan rutin ke sarana distribusinya,” urainya.
Kegiatan intensifikasi yang dilakukan itu, juga menyasar ke beberapa minimarket, tokoh serta lainnya dan mengimbau kepada masyarakat agar tetap Cek Klik sebelum berbelanja, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluwarsa.
“Kami langsung musnahkan, karena tentu dengan produk yang sudah rusak dan kadaluwarsa, tidak sesuai lagi dengan keamanan pangan yang diamanahkan di Undang-undang pangan maupun undang-undang perlindungan konsumen,” tegas
Dwiky.