Polemik Ganti Rugi Lahan, Emak Emak Desa Tawarotebota  Relah Bermalam di Tengah Hutan

Masyarakat Desa Tawarotebota dan emak sedang berbagi titik pada posko pengawalan, Senin (02/10/2023)

Konawe, exposetimur.com|Kisah perjuangan warga desa Tawarotebota kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sepatutnya mengetuk nurani para pemangku kebijakan. Bagaimana tidak, demi memperjuangkan hak-hak mereka, para emak-emak relah bermalam di tengah hutan dengan mendirikan posko untuk tempat mereka bermalam hingga jadwal pengukuran dan verifikasi hingga pembayaran selesai.

Hal tersebut dilakukan karena menurut mereka ada upaya pihak-pihak yang tidak memiliki lahan justru diduga mengklaim, hal tersebut juga di kuatkan oleh Kepala Desa Tawarotebota pada Minggu kemarin.

” Saya melihat ada beberapa orang tidak memiliki lahan tapi justru ada dalam daftar namanya, inilah yang membuat polemik dan saya kasian pada masyarakat pemilik lahan” Ungkap Lianis di kediamannya.

Untuk mengetahui fakta adanya posko yang di didirikan warga sebagai tempat bermalam para emak-emak tersebut, tim media ini mencoba melakukan penelusuran keatas gunung dengan berjalan kaki sekitar 7 Km dengan kondisi Medan naik turun dengan kondisi terjal sambil mengambil dokumentasi titik titik lahan warga di sepanjang perjalanan.

Setelah menempuh perjalanan sekitar sejam lebih, tim media bersama kuasa hukum warga desa Tawarotebota, tibalah pada sebuah posko beratap tenda biru.

Ditempat tersebut tampak dua orang emak emak sedang berjaga ditemani 15 orang laki-laki yang bergantian berkeliling di beberapa titik lokasi.

Dalam keterangannya, salah satu emak emak menuturkan bahwa, dirinya baru satu malam menginap di tenda tersebut, dan baru akan kembali setelah jadwal pengukuran, verifikasi hingga pembayaran ganti rugi lahan mereka yang terdampak genangan bendungan Ameroro selesai sesuai jadwal.

” Baru satu malam pak kami menginap, namun sudah memantau sejak hari Jumat lalu. Kami baru akan kembali turun dari gunung setelah jadwal pengukuran verifikasi dan pembayaran ganti rugi di selesaikan sesuai jadwal pada tanggal 7 Oktober 2023″ Katanya Senin ( 02/10/2023).

Lebih lanjut dikatakan bahwa dirinya selaku ibu rumah tangga relah bermalam di tengah hutan dengan tenda ala kadarnya demi memperjuangkan hak mereka berdasarkan dokumen yang dimiliki.

” Kami relah menginap di tengah hutan dengan tenda seadanya demi mengawal dan memperjuangkan hak-hak kami” Pungkasnya.

Emak emak tersebut kemudian berharap para penentu kebijakan dalam hal ini pelaksana lapangan untuk melibatkan warga Desa Tawarotebota dalam setiap aktivitas terkait proses tahapan ganti rugi lahan terdampak genangan tersebut.

” Kami berharap pihak terkait untuk melihat nasib yang kami perjuangkan sampai relah bermalam ditengah hutan meninggalkan anak anak kami, apalagi kami berjuang begini bukan hak orang lain kami mau ambil” Harapnya.

Baca Juga :   Aksi Unras Soroti Proyek BWS, Begini Tanggapan DPRD Konawe Di Hadapan LSM Gerak

Pihak BWS yang coba dikonfirmasi via chat dan telepon belum berhasil didapatkan keterangannya dalam hal ini melalu Adnan selaku pelaksana PPK, sebelumnya beliau sempat menelpon balik, namun karena kondisi jaringan ahirnya tidak bisa mendapatkan klasifikasi, Kemudian tim media kembali mencoba menghubungi yang bersangkutan pada pukul 17.09 WITA, nomor yang bersangkutan sedang tidak aktif. Selanjutnya akan terus dilakukan klarifikasi terkait beragam informasi tentang pengukuran dan ganti rugi lahan warga Desa Tawarotebota yang terdampak genangan bendungan Ameroro tersebut.

Sementara Kuasa Hukum warga desa Tawarotebota menegaskan agar pihak pihak terkait untuk lebih banyak melakukan koordinasi kepada masyarakat terutama lokasi yang akan menjadi obyek pengukuran, demi menjaga stabilitas dan asumsi liar di masyarakat.

Lebih lanjut Herdi Jaya Ibrahim, SH menegaskan bahwa setiap proses harus di lakukan secara transparan, karena jika terjadi pembiaran maka akan menjadi permasalahan panjang dikemudian hari, terutama jika ada pihak yang tidak memiliki hak lalu pada kenyataannya justru terdaftar namanya selaku pemilik tanpa acuan dokumen.

” Kita berharap tidak ada yang seenaknya melanggar aturan perundangan undangan karena hal tersebut tentu menjadi preseden buruk bagi pihak terkait dan diharapkan, pihak pihak yang memiliki kebijakan untuk melihat masyarakat dalam memperjuangkan hak hak mereka” Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa polemik bermula  pada keluarnya perbub Nomor 70 Tahun 2021 dimana sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe  Nomor 170/177/2022 tentang penetapan batas wilayah administratif Desa berdasarkan Peta Badan Informasi Geospasial (BIG). Selain Rekomendasi DPRD Konawe juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 649 Tahun 2019 tentang penetapan lokasi pembangunan bendungan Ameroro kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *