News, Sorot  

Tim Hukum Masyarakat Tawarotebota Resmi Layangkan Surat Pengaduan di Lima Lembaga Pemerintah

Hasan Jaya, SH saat berada di kantor BPKP Sultra, Kejaksaan Tinggi dan BWS, Senin (09/10/2023)

Kendari, exposetimur.com|Kisruh pengukuran ganti rugi lahan dampak sosial kemasyarakatan bendungan ameroro berlanjut ke pengaduan di lima Lembaga Pemerintah, kelima Lembaga Pemerintah tersebut yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara, Polda Sultra, Pemprov Sultra dan Balai Wilayah Sungai IV Sulta, Senin (09/10/2023).

Surat pengaduan tersebut dengan Nomor: 95, 96 97, 98, 99/ SAH.H-J/ P-L/SULTRA/ X/ 2023,  tentang Pengaduan/ Laporan melalui  Surat Kuasa Khusus No.: 92/SK/SAH- H.J/X/2023 tertanggal  06 Oktober 2023, dengan melampirkan, Berita Acara Penolakan dan Permohonan Masyarakat Tawarotebota dan Surat Pengaduan adanya dugaan kecurangan dalam pendataan, verifikasi dan validasi lahan masyarakat desa Tawarotebota.

” Melalui surat Pengaduan/ Laporan ini kami menyampaikan bahwa kami telah lebih dahulu melakukan surat teguran (Somasi) kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV, Bapak Bupati Konawe, PT. Wijaya Utama dan PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Hutama Karya (HK) yang sampai saat ini tidak ditanggapi terkait adanya penyalahgunaan wewenang dan peraturan- peraturan pelaksanaan dan teknis dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Ameroro” Ungkap Hasan Jaya, SH saat berada di kantor BPKP Sultra, Senin (09/10/2023).

” Selain itu dalam surat yang kami layangkan bahwa dalam Pelaksanaan Sosialisasi Tim Terpadu dan SATGAS sudah beredar Surat pemberitahuan kegiatan pada Kantor Kecamatan Uepai Pada Tanggal 22 September 2023, berselang beberapa jam saja jadwal pelaksanaan berubah atau dialihkan di desa Tamesandi” Tambahnya.

Ditempat yang sama, Herdi Jaya Ibrahim, SH mengatakan, bahwa dalam surat pengaduan tersebut telah di jelaskan beberapa temuan dan data terlampir yang diharapkan menjadi bahan bagi pihak terkait.

” Dalam surat pengaduan tersebut, kami telah jelaskan dengan daftar terlampir, dan surat pengaduan ini juga kami tembuskan seperti kepada Menteri PUPR RI, Menteri Investasi RI, DPRD Sultra, Pj. Bupati Konawe. Sehingga kita tunggu saja sambil tetap mengawal proses pengaduan ini” Jelas Herdi.

Baca Juga :   Peringati HUT RI Ke-76, Pemprov Sultra Siap Laksanakan Vaksinasi Merdeka

Menurut Herdi, bahwa surat ini baru sebatas pengaduan untuk diketahui, sehingga ada upaya untuk melakukan evaluasi yang tentu diharapkan menghasilkan rekomendasi pengukuran ulang sesuai dokumen yang sebenarnya serta mengahdirkan masyarakat pemilik lahan yang sebanarnya, termasuk transparasi peta dan dokumen lainnya. Jika kemudian tetap dilakukan pembayaran setelah adanya pengaduan tanpa ada langkah evaluasi terkait adanya polemik ini, kata Herdi, maka tentu itu akan masuk rana gugatan dan potensi pidana sangat terbuka.

“Kita tentu berharap para pihak untuk melihat persoalan ini dengan cermat sehingga, lembaga pemerintah benar benar hadir untuk rakyat” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan pada jumat 6 Oktober 2023, bahwa masyarakat Desa Tawarotebota, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe sepakat menolak menanda tangani penyataan menerima hasil pengukuran tim satgas. Dimana penolakan tersebut ditandai dengan adanya rapat musyawarah warga desa Tawarotebota yang terangkum melalui berita acara penolakan yang kemudian menyerahkannya ke tim hukumnya untuk melakukan proses selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *