Opini  

Pemerintahku Yang Terhormat: Pahamilah Sikap Skeptis Masyarakat

Penulis Nur Irfan Mahasiswa Akuntansi UIN Alauddin Makassar

OPINI, Exposetimur.com – Kritik atas kebijakan pemerintah terkadang ditanggapi secara over responsif oleh instansi pemerintah. Hal ini, mungkin disebabkan karena salah satu dari dua hal. Pertama: keterbelakangan intelektual orang-orang dalam instansi pemerintah karena kurangnya pemahaman tentang demokrasi dan kebebasan dalam menyampaikan pikiran sebagaimana jaminan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Serta kekeliruan dalam menafsirkan kritik tersebut yang merupakan justifikasi masyarakat. Bagi beberapa instansi pemerintah, mungkin dalam isi kepalanya kritikan itu adalah hinaan atau bahkan yang lebih dungu lagi ada yang menganggap sebagai tuduhan. Kedua: keterbelakangan mental yang ditandai dengan lemahnya imunitas instansi publik ini dari virus kritisisme masyarakat.

Kritik misalnya berkaitan dengan ketidak tepatan bantuan sosial dalam penanganan pandemi covid-19 kepada pemerintah desa/kelurahan, ternyata masih ada pemerintah desa/kelurahan yang baper menanggapi kritik dari masyarakatnya. Padahal, semestinya pemerintah dapat memahami bahwa justifikasi masyarakat ini lahir dari fenomena yang terlihat atau dirasakan oleh masyarakatnya, sehingga pemerintah yang baik justru akan menjadikan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi dan koreksi. Bukan malah merespon masyarakat yang kritis dengan cara yang over sensitif dan justru semakin menumbuhkan sikap skeptis atas ketidakbecusan pengelolaan bansos dalam pandangan publik.

Pemerintah dalam hal ini sebagai steward atau pelayan publik dalam perspektif “Stewardship Theory” perlu memahami perannya dengan baik. Dengan demikian, pemerintah dapat memahami bahwa jika masyarakat melakukan kritik atas kinerjanya, maka berarti kinerjanya sebagai pelayan masyarakat membutuhkan evaluasi dan koreksi. Karena pelayan akan menyajikan apa yang dibutuhkan pemesannya, bukan menyajikan menu semaunya. Saat pemerintah memahami perannya sebagai steward, maka pemerintah akan menyadari bahwa masyarakatnya harus memperoleh hak yang dibutuhkannya sebagai bentuk tanggung jawabnya. Pemerintah jangan hanya fokus pada pertanggung jawaban vertikal pada struktural pemerintahan di atasnya, namun juga harus berorientasi pada tanggung jawab horizontal pada masyarakatnya. Hal ini dikarenakan keduanya akan membawa konsekuensi yang sama beratnya, melanggar regulasi akan berujung pada indikasi korupsi dan bisa jadi berujung bui. Akan tetapi, melanggar hak-hak masyarakat akan berujung pada lemahnya legitimasi hingga pada akhirnya akan memporak-porandakan sistem pemerintahan partisipatif. Masyarakat akan mengeluarkan statement bahwa “pemerintah hanya mengingat kami saat dibutuhkan, dan melupakan kami saat kami yang membutuhkan pemerintah”. Ingat bahwa musuh terbesar pemerintahan partisipatif adalah ketidak adilan yang berujung pada ketidakpuasan masyarakat atas kinerja pemerintahnya.
Sebuah pesan Makassar menuturkan “Tallasakna tumakbuttayya niaki ri pammarentayya, nasirikna pammarentayya niaki ri tau jaia, pakruppanna gauka niaki ri tau jaia, parentai taua ri erokna”. Kalimat ini kiranya cukup menggambarkan korelasi saling membutuhkan antara pemerintah dan masyarakatnya. Kehidupan masyarakat, hak hidup masyarakat harus dipenuhi oleh pemerintah, sehingga nama baik pemerintah akan dijaga oleh masyarakatnya. Pelaksanaan program pemerintah bergantung pada masyarakatnya, pemerintah harus mengajak masyarakat menurut kemauannya. Kemauan itulah yang harus distimulus dengan kepuasan atas kinerja pemerintah. Pemerintah yang baik adalah yang senantiasa menjaga legitimasi di mata masyarakatnya. Sedangkan, masyarakat yang baik adalah yang senantiasa sadar atas urgensitas partisipasinya dalam pemerintahan.

Baca Juga :   Hardiknas, Quo Vadis Pendidikan di Era Digital

Penulis: Nur Irfan
Mahasiswa Akuntansi UIN Alauddin Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *