Ragam  

KPPM Kecam Tindakan Oknum Polisi Saat Aksi, Begini Penjelasan Kasat Intel Polres Bulukumba

Aksi KPPM di Polres Bulukumba, Senin (27/07/2020) dua hari lalu

BULUKUMBA, Exposetimur.com – Aliansi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM)  menggelar aksi demonstrasi Senin 27 Juli 2020 sekitar pkl 13:00 WITA untuk menyikapi adanya indikasi korupsi bantuan sosial covid-19 yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba.  Aksi ini berlangsung di depan Polres dan kantor bupati bulukumba.

“Aksi kami yang berlangsung di depan Polres Bulukumba menimbulkan sedikit keributan disebabkan oleh intervensi dan tindakan  pengancaman yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat aksi. Beredar video pada saat aksi berlangsung seorang oknum kepolisian mengucapkan kata-kata ancaman dan provokasi yang ingin membenturkan massa aksi dengan masyarakat. Saya rasa kita pahami bersama bahwa, kepolisian Republika Indonesia memiliki peraturan Kapolri (PERKAP)  Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri (KEPP),  sehingga anggota Polri tidak bisa bersikap sewenang sewenang terhadap massa aksi, apa lagi sampai mengancam. Sangat jelas di dalam KEPP pasal 15 poin E bahwa, anggota Polri dilarang bersikap,  berucap,  dan bertindak sewenang wenang. Dan juga tertera dengan jelas sanksi bagi pelanggar” Terang Fajar Ketua KPPM.

Fajar juga menambahkan “Kami tidak akan tinggal diam persoalan ini,  kami bisa saja menduga bahwa statemen oknum kepolisian tersebut adalah hasil kesepakatan polarisasi internal kepolisian Bulukumba,  sehingga kapolres Bulukumba harus bertanggung jawab atas insiden ini”  “statemen ini menimbulkan ketersinggungan secara kelembagaan sehingga kami menuntut adanya permintaan maaf dari oknum dan juga permintaan maaf secara kelembagaan dari kepolisian bulukumba” Tutupnya.

Hanya saja fajar tidak merinci apa ucapan yang di anggap pengancaman, sehingga team exposetimur kemudian konfirmasi ke pihak Polres Bulukumba melalui Kasat Intelkam yang kemudian menjelaskan kronologi pada saat aksi KPPM tersebut.

“Tidak ada tindkan provokasi dan kata kata pengancaman yang dilakukan anggota. Anggota hanya menyarankan untuk tidak melakukan aksi ditengah jalan yang dapat  menghambat pengguna jalan. Kalau ada bahasa menprovokasi dengan masyarakat, itu tidak benar, anggota hanya mengingatkan jangan sampai pengguna jalan merasa terganggu sampi melakukan hal yang tidak di inginkan. Pengunna jalan kan banyak. Pada saat berusaha mengarahkan masuk itulah ada dari mereka tidak mengindahkan dan berusaha melawan, anggota tetap menenangkan namun tetap meronta, tapi tidak ada tindakan lebih. Pada intinya, petugas mengamankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan begitupun keselamatan adik adik mahasiswa”  Jelas AKP Muh. Ramli, Kasat Intelkam Polres Bulukumba yang di hubungi via telepon, Rabu (29/07/2020).

Baca Juga :   Aksi Peduli, Bhayangkari Polsek Bulukumpa Sambangi Korban Kebakaran di Jojjolo

Kasat Intel juga menambahkan bahwa, dirinya tidak bisa menjawab terkait proses penanganan kasus covid ini karena penanganannya di bagian lain di Polres, namun ia menggambarkan bahwa, memahami jika kasus korupsi tidak serta merta bisa di tuntasakan dengan cepat karena ada beberapa tahapan termasuk kordinasi BPK kemudian ada gelar perkara dan lain sebagainya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *