HMI Cabang Gowa Raya Gelar Aksi Demonstrasi, Ini Kronologi dan Tuntutannya

Himpunan Mahasiswa Islam Blokade Jalan,dan Membakar Ban Bekas di Jalan

GOWA-Exposetimur-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya melakukan aksi demonstrasi dengan Grand Issue “Hentikan Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Demonstran” di Jalan Sultan Alauddin ( Kamis, 10/01/2020).

Sebelumnya, pada pukul 14.22 massa aksi yang berasal dari kader HMI Komisariat sejajaran Cabang Gowa Raya berkumpul di depan Unismuh Makassar (Perpustakaan Umum Multimedia). Adapun komisariat yang bergabung pada aksi kali ini, yakni HMI Komisariat Sospol Unismuh, HMI Komisariat Ekonomi & Bisnis Islam, HMI Komisariat Stiem Bongaya, HMI Komisariat FAI Unismuh, HMI Komisariat Syariah & Hukum, HMI Komisariat Adab & Humaniora, HMI Komisariat Pertanian Unismuh, HMI Komisariat Ushuluddin, Filsafat & Politik dan HMI Komisariat Sains dan Teknologi.

Pukul 14.49 massa aksi melakukan longmarch dari titik kumpul menuju titik aksi di Jalan Sultan Alauddin dipimpin oleh Kabid PTKP HMI Cabang Gowa Raya yang juga sekaligus Jendral Lapangan (Jendlap), Akbar Haruna dan sebelum berangkat, Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Fadli Lesmana Kamil menyampaikan hasil konsolidasi kepada semua massa aksi dan menutupnya dengan membaca doa secara bersama-sama.

Pukul 15.14, Akbar Haruna selaku Jendlap sekaligus Kabid PTKP HMI Cabang Gowa Raya beserta Achmad. Faras Bukhari selaku Kormim dan juga Wasekum PTKP HMI Cabang Gowa Raya memulai pagelaran aksi demonstrasi dengan serangkaian orasi ilmiah serta massa aksi melakukan penutupan satu ruas Jalan Sultan Alauddin.
Massa aksi menuntut kepada Kapolda Sul-Sel agar mengevaluasi dan menindaklanjuti tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi pada tanggal 24 September yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional, puluhan massa aksi memperoleh tindakan represif dan beberapa di antaranya merupakan kader HMI Cabang Gowa Raya.

Kabid PTKP HMI Cabang Gowa Raya selaku Jendlap dan Kabid PTKP HMI Komisariat sejajaran menyampaikan orasi ilmiah dan memaparkan tuntutan dari aksi demonstrasi yang digelar, diantaranya: Menuntut Kapolda Sul-Sel untuk mengevaluasai kinerja Kapolrestabes Makassar, menuntut Kapolrestabes untuk meminta maaf secara institusi dan menuntut Kapolda Sulsel memberikan sanksi kepada aparat kepolisian yang melanggar SOP dalam penanganan demonstran serta mendesak Kapolda Sulsel menindaklanjuti laporan pengaduan atas tindakan represif kepada demonstran.

Pukul 15.42, Ketua Umum HMI Komisariat sejajaran menyampaikan orasi ilmiahnya secara bergantian dan pada pukul 16.13, massa aksi melakukan penutupan dua arus di Jalan Sultan Alauddin.
Terhadap apa yang dituntut dalam aksi demonstrasi kali ini tidak terlepas daripada landasan dan pengkajian isu yang digelar dalam beberapa hari proses konsolidasi. Pada hakikatnya, penyampaian pendapat di muka umum melalui pagelaran aksi demonstrasi dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :   PC IMM Bulukumba Gelar Pembukaan Muscab

Pelaksanaan demonstrasi sebagai perwujudan penyampaian pendapat di muka umum kemudian ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara (dalam penyampaian pendapat di muka umum, agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib (Pasal 2 Perkapolri 9/2008).

Lebih lanjut, dalam pasal 28 Perkap 7/12 tentang tidak dibolehkannya polisi mengejar dan menangkap pelaku dengan tindak kekerasan, penganiayaan dan melanggar HAM serta tidak dibolehkannya polisi melakukan pengejaran massa secara perorangan.
Fatalnya, sebelum dibubarkan secara paksa, massa aksi demonstrasi pada 24 September lalu yang berlangsung pukul 14.00-14.30 berjalan damai hingga pasukan pengamanan Tim Penikam memasuki barisan massa aksi. Kejadian tersebut di luar dari wewenang kepolisian dalam membubarkan sebab massa aksi mematuhi aturan UU No. 9 tahun 1998 tentang dibolehkannya aksi demonstrasi di tempat terbuka hingga pukul 18.00.
Pada pukul 17.37, Fadli Lesmana Kamil selaku Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya membacakan pernyataan sikap sekaligus memberikan penekanan.

“HMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa Kapolrestabes telah melanggar SOP dan sekaligus melakukan intimidasi terhadap massa aksi pada tanggal 24 September 2020 bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Oleh karena itu, kami dari kader HMI Cabang Gowa Raya beserta HMI Komisariat sejajaran akan terus melanjutkan aksi demonstrasi sampai tuntutan kami terpenuhi. Aksi demonstrasi hari ini bukanlah yang terakhir, kami akan kembali turun ke jalan dengan membawa tuntutan yang sama” Kuncinya

Aksi demonstrasi yang berlangsung selama beberapa jam itu berakhir dengan pembacaan pernyataan sikap dari Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya dan akan kembali turun ke jalan pasca evaluasi dan konsolidasi lanjutannya.

(Asmaullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *