PAW Desa Barugariattang Terancam Memanas, Dua Bakal Calon Layangkan Surat Keberatan

BULUKUMBA, Exposetimur.com _ Penundaan penetapan calon PAW Desa Barugariattang, Kecamatan Bulukumpa menjadi polemik dan terancam kisruh pasalnya, sehari jelang pengumuman penetapan calon, DPMD Kabupaten Bulukumba melakukan rapat koordinasi yang berkaitan dengan surat bernomor 319/DPMD/VII/2021 tentang penyampaian penundaan pengumuman penetapan calon yang seharusnya sesuai jadwal yang telah di tetapkan, dilaksanakan pada hari ini, Rabu (07/07/2021).

Terakit hal tersebut, dua bakal calon melayangkan surat sanggahan (keberatan) yang di sampaikan ke pihak panitia atas upaya perubahan dengan penambahan syarat wawancara bagi bakal calon yang sebelumnya dalam tahap sosialisasi tidak dicantumkan.

Asri, SE yang hadir di sekertariat PPKD menyatakan bahwa menolak adanya perubahan syarat tambahan karena sebelumnya tidak disampaikan, bahkan sangat di sayangkan karena sudah tahap pengumuman calon yang dinyatakan memenuhi syarat perengkingan yang kenyataannya harus di tunda. Selain itu Asri melayangkan surat keberatan adanya anggapan ijazah yang di gunakan palsu padahal sebelumnya sudah digunakan mendaftar CPNS dan kartu tesnya keluar, di perkuat dengan adanya keterangan Alumni dari kampus yang bersangkutan.

Sementara H.Ahmad Sultan, SH dalam surat sanggahannya mengatakan bahwa, semua tahapan yang sudah dilaksanakan panitia termasuk saat tahapan sosialisasi yang ia hadiri dan juga di hadiri pihak DPMD selaku tim sosialisasi Kabupaten serta unsur terkait lainnya, sangat jelas tidak ada disampikan adanya wawancara, sehingga dalam suratnya dikatakan itu semua sudah final, maka tidak ada alasan adanya perubahan syarat tambahan lagi.

Sementara ketua PPKD Ramalang, S.Pd yang dimintai keterangan sebelum penandatangan berita acara penolakan perubahan sore tadi mengatakan bahwa, dirinya belum bisa memutuskan sikap terkait permintaan DPMD untuk dilakukan perubahan syarat tambahan

“Saya belum bisa mengambil keputusan, terserah dari DPMD saja karena kami baru tau hal ini setelah dipanggil kemarin untuk rapat kordinasi” Ujarnya pagi tadi.

Dikatakannya bahwa, terkait permintaan dari masyarakat untuk dilakukan tes wawancara, tidak ada koordinasi sebelumnya ke pihak PPKD dan itu langsung di DPMD.

“Terkait permintaan masyarakat untuk dilakukan tes wawancara, itu tidak ada masuk di panitia, langsung di Dinas PMD, dan sekali lagi kami baru tau setelah di panggil langsung rapat kemarin dan tidak ada masuk di panitia” Bebernya

Terpisah, Plt Kadis DPMD Bulukumba Drs. Muhammad Amri yang dikonfirmasi mellaui WhatsApp nya menjelaskan.

“Maaf dinda baru sy lihat WA ta. Begini, kemarin tgl.6 Juli 2021, kami mengadakan rapat dengan unsur terkait yakni Komisi A DPRD, Bagian Hukum & HAM, Inpektorat, Camat Bulukumpa, Pejabat Kades, BPD dan PPKD Baruga Riattang. Rapat tersebut digelar DPM dalam rangka menyikapi beberapa pengaduan, kritikan dan saran dari berbagai sumber sekaitan dengan persiapan/pencalonan Kades antar waktu Desa Baruga Riattang. Dalam diskusi rapat terungkap bahwa di dalam yata tertib Pilkades antar waktu yang telah dibuat dan telah dipublikan oleh PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) ternyata syarat tambahan yang diatur dalam tatib tersebut belum diatur secara lengkap, yaitu syarat wawancara sebagaimana diatur dalam Perbub Blk No.20 tahun 2016 dan Perbub No.118 tahun 2017. Jadi utk menghindari kesalahan penerapan aturan Pilkades antar waktu, maka forum rapat memutuskan agar tatib tersebut harus dirubah dengan menyesuaikan dengan Perbub yang berlaku. Jadi itu bukan atas dasar keinginan Dinas PMD melainkan mengacu ke hasil rapat dimana rapat tersebut memang digelar guna mengevaluasi dan sekaligus menjadi forum pembinaan kepada PPKD” Jelas Kadis

Baca Juga :   Pemilihan PAW Desa Barugariattang, Sebuah Asa di Pundak Asrul Sani

“Memang di rapat juga terungkap bahwa muatan yang tertuang di dalam yatib yang telah dibuat oleh PPKD adalah hasil penyampaian Tim Kabupaten pada saat Sosialisasi, namun oleh Tim Kabupaten tidak menyampaikan muatan Pasal 13A ayat 5 Perbub No.118 tahun 2017 dan Pasal 7 ayat 2 huruf a dan b Perbub No. 20 tahun 2016 yang mengatur bahwa syarat tambahan apabila calon Kades lebih dari 3 calon adalah Pengalaman kerja di Pemeintahan, Tingkat Pendidikan, Usia dan Wawancara. Jadi mohon diluruskan dinda bahwa syarat tambahan khususnya yang mengatur tes Wawancara bukanlah syarat tambahan yang sengaja ditambah-tambahkan akan tetapi memang regulasi yang mengatur seperti ini. Tentu Kami di Kabupaten tidak ingin bahwa Pilkades antar waktu Desa Baruga Riattang terkesan atau menyalahi Perundang undangan yg berlaku” Terangnya.

Berdasarkan penjabaran Plt Kepala Dinas tersebut, dan saat PPKD bersama BPD melakukan rapat koordinasi penolakan terhadap perubahan syarat pencalonan, terungkap bahwa, yang menjadi acuan awal sosialisasi adalah perbup 2015, lalu dalam rapat kordinasi muncul pembahasan Perbub 2016 dan 2017 yang menjadi rujukan perubahan syarat wawancara tersebut, sehingga terkesan dipaksakan.

Atas kejadian ini, beberapa tokoh masyarakat Desa Barugariattang rencananya besok akan mendatangi kantor DPMD Bulukumba. (Red/tim media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *