Bulukumba, exposetimur.com – Sebagai langkah penjabaran Undang- Undang No 16 tahun 2019 atas perubahan UU No.01 Tahun 1974 tentang Usia mempelai Laki-laki dan wanita yang harus berumur minimal 19 Tahun, dan dampak dari kesiapan lahir batin, maka dilakukan sosialisasi reproduksi bagi calon pengantin yang di laksanakan Kantor Urusan Agama (KUA) Bulukumpa bersama BKKBN, Senin (13/09/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Puskedes Barugariattang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, yang dihadiri langsung Kepala KUA Bulukumpa, Ahmad Ridha, S.Ag, MH, Sekesteris BKKBN Kab. Bulukumba, Kepala Puskesmas Tanete, Plt Desa Barugariattang, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Wanita.
Menurut Ahmad Ridha, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut, untuk memberikan pemahaman kepada para usia nikah agar mendaftarkan pernikahannya di kantor KUA, sebagai legalitas publik. Selain itu agar usia nikah dapat di deteksi sesuai regulasi dari Kementerian Agama terkait aturan usia pernikahan.
Hal tersebut juga dilakukan selain untuk legalitas pernikahan, juga untuk mengantisipasi dampak dampak dari reproduksi pasangan yang kemungkinan belum mencukupi umur saat melangsungkan pernikahan.