Sudir Santoso: Mimbar Poltik Nusantara dan Diskriminasi Hak Politik Kepala Desa

Sudir Santoso, Ketua Umum Parade Nusantara
Sudir Santoso, Ketua Umum Parade Nusantara

Jakarta, exposetimur.com _ Mimbar Politik Nusantara dalah hal yang sangat ditakuti 9 Fraksi di DPR -RI pada saat itu, saat ini benar-benar terjadi, hal tersebut dikatakan Sudir Santoso mengawali pemaparamnya, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, ada pemasungan hak politik Kepala Desa dan perangkat Desa  di dalam salah satu pasal pada UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengamanatkan bahwa “Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang sebagai pengurus Partai Politik ” .

” Diktum pasal ini sebetulnya sangat dipaksakan karena sejatinya 9 Fraksi di DPR RI terutama para anggota Pansus RUU Desa faham sepaham- pahamnya bahwa satu pasal yang bisa kita maknai pemasungan hak Politik terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut. Bertentangan dengan amanah Konstitusi / UUD 45 , yang dalam Ilmu tata aturan pembuatan Perundang -undangan sangat diharamkan” Pungkas Ketua Umum Parade Nusantara ini.

Dijelaskan lebih jauh, bahwa secara faktual dengan bukti empiris dilapangan membuktikan secara terang benderang, bahwa para Bupati/ Walikota, Gubernur, Menteri bahkan Wakil Presiden dan bahkan Presiden diijinkan sebagai pengurus Partai Politik, bahkan kata dia, boleh menjadi ketua Partai dalam setiap jenjang kepengurusan Parpol .

“Hal inilah yang sering saya sebut perlakuan diskriminatif terhadap Aparatur Pemerintah Desa atas nama Undang – Undang yang dibuat dengan melanggar kaidah Undang-Undang itu sendiri” Ungkapnya.

Foto aksi perjuangan undangan undang desa beberapa tahun lalu
Foto aksi perjuangan undangan undang desa beberapa tahun lalu

” Sejatinya saya sangat faham dan mengerti bahwa 9 Fraksi DPR RI terutama yang menjadi Ketua dan anggota Pansus RUU Desa pada saat itu, sangat-sangat ketakutan kalau sampai Komunitas Aparatur Pemerintah Desa sadar dan bersatu mendirikan Partai Politik, maka dampaknya bisa diprediksi oleh semua Politisi di Negeri ini akan menjadi ancaman sangat serius terhadap eksistensi Partai apapun dan Partai sebesar apapun yg eksis di Negeri ini” Pungkasnya lagi.

” Saya sebagai salah satu bagian dari inisiator, motor dan pelopor pengawalan lahirnya UU Desa, cuek bebek dan diam seribu bahasa atas pasal diskriminasi Politik tersebut. sebab jika kita permasalahkan pada saat itu, bisa jadi pembahasan RUUDesa terancam Deadlock. Pertimbangan kita saat itu adalah, daripada tidak jadi lahir UUDesa, ya lebih baik kita korbankan sebagian yang menjadi hak kita” Beber Sudir Santoso.

“Akan tetapi setelah UUDesa berlaku efektif pada tahun ke 7 ini, dan setelah kita evaluasi, ternyata amanat UUDesa itu banyak di distorsi, di degradasi bahkan diamputasi oleh produk hukum turunan dari UUDesa yaitu, adanya PP Desa, Permen Desa dan yang lebih fatal banyak secara nyata mengamputasi hak-hak dan kewenangan Kepala Desa dan merampok aset – aset Desa berupa terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten yang mengatur tentang Desa. Juga banyak terbit Peraturan Bupati (Perbup) diberbagai Kabupaten yang mengamputasi hak-hak dan kewenangan Aparatur Pemerintah Desa serta merampas aset-aset Desa ”

Baca Juga :   Dari Partai Pelopor Ke Partai Perkasa, Perjuangan Hak Warga Desa Jilid II Siap Dimulai
Foto aksi perjuangan undangan undang desa beberapa tahun lalu
Foto aksi perjuangan undangan undang desa beberapa tahun lalu

Ditambahkan Sudir bahwa Celakanya lagi, Pemerintah Provinsi yang dalam aturan Perundang – Undangan menjadi kepanjangan tangan Pemerintah Pusat, abai alias cuek bebek atas terbitnya Perda Kabupaten dan Perbup tanpa adanya evaluasi dan koreksi kebenaranya sebelum diundangkan di lembaran daerah Kabupaten dan berlaku efektif.

Amanat dari UU No.23 Th 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mana diamanatkan bahwa fungsi atau peran Pemda terhadap jalanya Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan serta Pembangunan Desa , adalah dalam bidang BIMWAS (Bimbingan & Pengawasan),  tetapi faktanya Pemda banyak campur tangan untuk mengatur bahkan menentukan serta memberi keputusan terhadap masalah Pemerintahan Desa, tindakan overlaping ini, Mendagri juga terkesan cuek bebek apalagi Menteri Desa justru memperparah keadaan .

Disadari denga kesadaran penuh bahwa, pengamputasian terhadap kewenangan Aparatur Pemerintah Desa dan perampasan terhadap aset-aset Desa adalah merupakan keputusan Politik (terbitnya Perda Kabupaten), maka akibatnya memancing kesadaran para Aparatur Pemerintah Desa beserta mantan-mantannya ( para pejuang Desa ) sepakat melakukan perlawanan secara politik dengan mendirikan PARTAI PERGERAKAN KEBANGKITAN DESA yang selanjutnya disebut PARTAI PERKASA .

” Kita telah sepakat dengan bulat bahwa minimal dalam pileg tahun 2024 mendatang ,merupakan harga mati DPRD Kabupaten akan dikuasai secara mayoritas, sehingga tidak ada lagi Perda Kabupaten yang terbit merugikan kepentingan Desa dan Aparatur Pemerintah Desa . Rakyat Desa sebagai pemegang saham mayoritas bangsa yg selama 70 tahun terahir ini hanya dijadikan OBYEK POLITIK saat ini mulai berbalik menjadi SUBYEK POLITIK” Kuncinya.

Salam Merdesa ……Sudir Santoso / Ketua Umum Parade Nusantara / Inisiator, Motor dan pelopor pengawal lahirnya UUDesa .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *