Soroti Aktivitas PT PDS Di Lutim, Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan Pertanyakan Sikap Pemda

Aktivitas PT PDS Di Lutim

LUTIM, exposetimur.com | Kisruh aktivitas PT (Panca Digital Solution) PDS menggunakan pelabuhan umum dan jalan nasional serta jembatan yang dilalui armada Dum Truck angkutan Ore Nickel mendapat tanggapan serius dari Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan yang dengan tegas mengutuk ulah pihak PT PDS yang terkesan mengabaikan aturan.

Pasalnya, sejumlah teguran dari beberapa pihak telah di sampaikan, baik lisan, tertulis hingga DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang ikut angkat bicara, namun masih saja kegiatan yang di duga belum melengkapi izin itu terus berlanjut.

Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan, Aslam Fadli, SH.i  sangat menyayangkan kegiatan yang dilakukan pihak PT PDS. Menurutnya, sebelum melakukan kegiatan, tentunya harus di awali dengan pengajuan izin analisa pengelolaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum eksplorasi studi kelayakan, konstruksi, penebangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, sampai kepada kegiatan pasca tambang, dan meski telah dilakukan oleh pihak berwenang. Namun sepertinya semua itu tidak berarti bagi PT PDS.

“Inpres nomor 2 tahun 2000 pada ayat (2) menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat atau pun badan hukum dalam melakukan kegiatan usaha, jika perbuatan memberi keterangan atau data yang tidak benar di atur pada pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat. Yang karena pemalsuan dalam hal pertambangan maka terhadap pelaku di ancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.10.000.000.000,” Ucap Aslam, Senin (6/6/2022).

Aktivitas PT PDS Di Lutim

Lanjut dikatakannya, bahwa mengenai kegiatan pertambangan, jaraknya hanya kurang lebih 50 meter dari jalan Trans Sulawesi, sementara ketentuan dalam Permen LHK No. 4 tahun 2012, jarak minimal dari fasilitas umum adalah 500 meter, di tambah lagi pengangkutan hasil kegiatan tambang oleh PT PDS di atur pada Pasal 91 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan huruf b, ayat (3) tentang akses jalan pengangkatan hasil tambang, tetapi PT PDS menggunakan jalan umum.

Bukan hanya itu, berdasarkan data yang ia himpun terkait izin operasi PT PDS diperuntukan untuk biji besi, namun dugaan yang dimuat biji nickel.

Aslam menegaskan bahwa, berdasarkan dugaan pelanggaran itu, maka izin PDS dapat dilakukan pencabutan.

Baca Juga :   GMPK Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutanya

“Menggunakan jalan Trans Sulawesi poros Malili-Sultra yang merupakan jalan umum, sebelum adanya kesepakatan bersama pihak pemerintah setempat yang di dasari kesepakatan warga sebagai pengguna utama atas jalan tersebut. Sealain itu Dum Truck PT PDS juga melintasi jembatan menuju pelabuhan umum Waru-waru Lampia, Kecamatan Malili, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran” terang Aslam.

Lebih jauh Aslam mengungkapkan bahwa penggunaaan jalan umum tersebut diduga belum mengantongi izin persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan Gubernur, dimana jalan tersebut adalah jalan Nasional yang menjadi penghubung antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tenggara, Aktivitas PT PDS menggunakan ruas jalan milik daerah dan menggunakan ruas jalan nasional sepanjang kurang lebih 7 kilometer.

“Mengenai sanksi atas tindakan PT PDS di atur dalam UU No 38 tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan. Di tambah lagi penggunaan Pelabuhan Umum yang peruntukannya adalah sarana umum untuk masyarakat, bukan pelabuhan khusus pertambangan sebagaimana di atur dalam UU Pertambangan Minerba,” Pungkas Aslam .

Lebih lanjut dikatakan, apabila pemerintah daerah membenarkan tindakan ini, dan tidak mengambil tindakan, berarti mereka secara bersama-sama melakukan pembangkangan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, yang izin pembangunan dermaga tersebut adalah di peruntukan bagi masyarakat umum dan tentu sikap pemerintah daerah Luwu Timur patut di pertanyakan karena aktivitas terus berlanjut.

“Olehnya itu, atas nama Ketua umum LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan, mengutuk keras kejadian ini, dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT PDS dan Pemda belum berhasil dikonfirmasi. (tim media LBH CLPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *