News, Sorot  

Program PKPM Aquaponik PT. Vale di Desa Timampu Mangkrak.? Berikut Pernyataan Hamrullah

Foto aquaponik Bumdes Sehati Timampu sabtu 11 Maret 2023, nampak pengerjaan proyek terhenti alias mangkrak di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

LUTIM, exposetimur.com|Aquaponik secara sederhana dapat diartikan sebagai sistem terpadu antara Akuakultur (Budidaya ikan) dan Hidrponik (Budidaya tanaman non-tanah) atau teknologi budidaya yang mengkombinasikan pemeliharaan ikan dengan tanaman.

Sejak tahun 2005 teknik budidaya ikan air tawar dengan sistem aquaponik telah dikembangkan di Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Tawar.

Untuk itu perlunya gambaran tentang peluang pengembangan pengadaan sarana dan prasarana Bumdes Sehati Timampu agar dapat dilihat dari analisa usahanya.

Analisis terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sehati Timampu dalam Pelaksana Kegiatan (PK) dan sekaligus penerima manfaat pengadaan sarana dan prasarana di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ada 2 (Dua) hal yang perlu digaris bawahi dan dipelajari adalah “Struktur dan Fungsi” Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Timampu guna mengetahui asas manfaat kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Bumdes Sehati Timampu berupa tingkat pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, kemampuan pola pengelolaan yang diterapkan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat desa saat ini dan dimasa yang akan datang.

Berdasarkan penulusuran team work exposetimur pengerjaan proyek pengadaan sarana dan prasarana Bumdes Sehati Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur yang dibangun pada tanggal 10 Maret 2021 dengan sumber anggaran dari Program PKPM PT Vale Indonesia,Tbk sebesar 95.000.000 berdasarkan Surat Perintah Kerja(SPK) dimana dalam surat tersebut, Bumdes Sehati Timampu selaku Pelaksana Kegiatan (PK).

Realisasi anggaran 95.000.000 (Sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dan CSR PT Vale Indonesia,Tbk lewat Program PKPM Kawasan Peternakan dan Penunjang tersebut, sampai hari ini belum dinikmati oleh masyarakat desa dan terhenti alias mangkrak.

Hamrullah Ketua JKM Lingkar Tambang Indoneisa saat berbincang dengan team work exposetimur di sekretariat JKM Lingkar Tambang Indonesia, Sabtu 11 Maret 2021 menjelaskan bahwa, dalam tahap pengerjaan proyek pengadaan sarana dan prasarana Bumdes Sehati Timampu ini, masih terdapat kelemahan Pelaksana Kegiatan diantaranya, terdapat ketidakjelasan mengenai peran dan tanggung jawab dari para pihak yang terlibat, ketidaksesuaian pola pengelolaan pengadaan sarana dan prasarana Bumdes Sehati Timampu yang diterapkan dengan kondisi yang akan dihadapi oleh masyarakat desa.

Selain itu kata Hamrullah, Fungsi monitoring dari auditor yang akuntabel dan pemberian sangsi bertahap dari pihak Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang tidak berjalan sebagaimana mestinya serta masih terdapatnya tantangan dari kekuatan eksternal.

Baca Juga :   Bupati Buton Buka Turnamen Futsal di KamaruĀ 

Lanjut Hamrullah, devinisi anggaran dana CSR PT Vale Indonesia,Tbk yang dikelola oleh Bumdes Sehati Timampu adalah bahagian dari penyertaan modal masyarakat desa yang tidak terpisahkan dan ini sudah menjadi satu kesatuan untuk menjalankan Program PKPM tersebut sesuai peruntukan dan rencana, sehingga asas manfaat dari program tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Timampu.

Hamrullah menambahkan, terhentinya alias mangkraknya proyek konstruksi dapat didefinisikan sebagai terlewatkannya batas waktu penyelesaian proyek dari waktu yang telah ditentukan dalam kontrak, atau dari waktu yang disetujui oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian suatu proyek.

” Terhentinya alias mangkraknya proyek pengadaan sarana dan prasarana Bumdes Sehati Timampu tidak menutup kemungkinan bisa saja menyebabkan pembengkakan biaya”,Ucap Hamrullah

Terakhir, Hamrullah berharap pihak manajemen External Relation Social Departement Program PT. Vale Indonesia,Tbk”, bisa memberikan penjelasan faktor-faktor dan penyebab terhentinya alias mangkraknya proyek pengadaan sarana dan prasana Bumdes Sehati Timampu tersebut.

” Oleh karena itu setiap pilihan kegiatan usaha memiliki tingkat resiko tersendiri berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDESA,
PERMENDESA Nomor 3 TAHUN 2021 Tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA BUMDES/BUMDESMA, dan PERKA BPS Nomor 2 Tahun 2020 Tentang KEGIATAN BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA. Tinggal bagaimana setiap elemen yang terlibat mau dan mampu mengelola setiap resiko dan benar-benar menjalankan analisa usaha dengan baik, sehingga dapat meminimal resiko yang dihadapi” Pungkasnya.

” Dan, tidak berujung pada konsekuensi hukum yang menanti, jika memang benar dalam perjalanannya setiap unsur yang terlibat dalam pengelolaan BUMDES/BUMDES BERSAMA memiliki niat untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya dan atau tidak serius dalam pengelolaan BUMDES/BUMDES BERSAMA”,Tutup Hamrullah.

Sampai berita ini diturunkan team work exposetimur belum mendapat jawaban dari pihak External Relation Social Departement Program dan Tim Komunikasi PT Vale Indonesia,Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *