Bantuan Beras PKH Warga Tamborasi Layak Untuk Makanan Ternak, LSM KPK Minta Istansi Terkait Bertanggung Jawab

Begini kondisi beras bantuan PKH di Desa Tamborasi, Kecatan Iwemendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang ditemukan LSM KPK Nusantara

KOLAKA, exposetimur.com _Penerima bantuan PKH di Dusun IV Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, merasa kecewa menemukan kondisi bantuan beras yang tidak layak.

Kejadian pada sabtu 7 september 2019 tersebut terungkap setelah warga penerima beras PKH yang diantar Kepala  Dusun setempat, dan setelah warga membuka karung berisi beras tersebut, terasa bau tak sedap sudah dirasakan kemudian ditemukanlah kondisi beras dalam keadaan hitam kecoklatan dan penuh kutu hitam, sangat tidak layak komsumsi.

Andi Rangga Ketua DPW LSM KPK Sulawesi Tenggara

Menurut LSM KPK Nusantara kepada exposetimur, Sabtu, 7 september 20219 menuturkan bahwa, setelah mendapat informasi,  pihaknya langsung mendatangi warga tersebut dan melihat langsung kondisi beras yang tidak layak komsumsi, menurutnya pihak warga penerimah terpaksa menerima karena tidak bisa membeli beras, ” ya kami harus terimah pak karena kami tidak mampuh beli” demikian menirukan ucapan warga yang enggan disebut jati dirinya.

Ketua DPW LSM KPK Nusantara Sulawesi Tenggara, Andi Rangga, sangat menyayangkan kejadian ini dan menurutnya sebagai Lembaga Sosial Kontrol, pihaknya akan meminta klarifikasi pihak terkait dan harus  bertanggung jwab atas apa yang ditemukan. Andi Rangga juga menyoroti sistem pengawasan sebelum dilakukan pendistribusian kepada penerima agar yang sudah tidak layak dikembalikan ke istansi terkait karena menurutnya bukan untuk komsumsi ternak.

” Kami sebagai lembaga sosial kontrol akan meminta klarifiksi Istansi terkait dan mereka harus bertanggung jawab, jangan karena warga miskin, sehingga seenaknya memberikan beras yang hanya layak untuk makanan ayam” pungkas Andi Rangga.

 

[tim_red]

Baca Juga :   Ketua DPRD Sultra Buka Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Profesional Bahasa dan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *