Ragam  

548 Pekerja Ancam Mogok Kerja, Ada Apa Dengan PT. Lonsum Bulukumba

BULUKUMBA, http://Exposetimur.com Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia  (FSP.PP – SPSI) Kabupaten Bulukumba mewakili seluruh buruh pekerja PT. Lonsum akan melakukan aksi mogok kerja buntut bonus belum juga terbayarkan.

Aksi mogok kerja tersebut tertuang dalam surat bernomor 27/PUK SPPP-SPSI/PIE/XI/2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja yang ditujukan kepada Bapak Manager Palangisang Estate, Bapak Ketua DPRP Kab.Bululukumba, Bapak Kadisnaker Bulukumba, Bapak Kapolres Bulukumba serta Bapak Kepala Desa Kawasan PT.LONSUM

Aksi Mogok tersebut dilakukan guna merespon  sikap Managament PT Lonsum yang satu Pihak menolak Anjuran Mediator Disnakertrans Prov.Sul-sel untuk membayar Bonus tahun 2019 dan 2020, tetapi di lain Pihak tidak juga mengajukan untuk menguji keputusan MARI No. 861 K/Pdt.Sus-PHI/2020.

Aksi Mogok kerja rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 November 2021 sampai ada kejelasan pembayaran Bonus 2019 dan 2020 dari pihak PT. Lonsum.

Jumlah pekerja yang akan Mogok Kerja sebanyak 548 Pekerja. Waktu mogok kerja sebagaimana dimaksud berlangsung pada jam kerja dan bertempat di areal kerja masing-masing.

“Alasan kami melaksanakan mogok kerja karena perusahaan tidak melaksankan hasil Tripartit dan tidak melaksanakan Anjuran dari Mediator Hubungan Industrial.” Bunyi surat yang dilayangkan kepada Manager PT.Lonsum Estate.

Sekretaris PUK SPSI Palangisang sekaligus Sekretaris PC SPSI Amar Kari menjelaskan bahwa aksi mereka tidak lepas dari pernyataan pihak perusahaan pada saat Ttipatit.

“Kami masih menunggu niat baiknya perusahaan untuk melanjut proses ini ke meja hijau atau pengadilan, tapi kalau ini tidak berjalan maka sesuai pernyataan dari pihak perusahaan pada saat tripartit silahkan mogok kerja, maka kami akan aamiin kan peryataan beliau” Tegas Sekretaris PUK SPSI Palangisang sekaligus Sekretaris PC SPSI Amar Kari.

Baca Juga :   Dimulai Dari Herlang, Mari Siapkan Diri Untuk Ahirat Melaui Program Sosial GELIAT

Penanggung jawab Aksi Mogok Kerja yang akan dilakukan pada 30 November mendatang adalah Ketua dan Sekretaris serta semua Pengurus Unit Kerja SPPP – SPSI Palangisang Estate dan Koordinator masing-masing divisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *